KPK lanjutkan pemanggilan tersangka baru kasus proyek jalan Sumatera Utara

KPK lanjutkan pemanggilan tersangka baru kasus proyek jalan Sumatera Utara
KPK panggil tersangka baru

Pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara berlanjut dengan pemanggilan ulang salah satu tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan ini berlangsung setelah lembaga antirasuah itu lebih dulu menetapkan delapan tersangka tambahan dan menahan tujuh di antaranya pada Oktober 2026.

Sorotan

  • KPK memanggil ulang Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan, pemeriksaan dijadwalkan 26 Oktober 2026.
  • Tujuh dari delapan tersangka kasus fee proyek jalan Sumatera Utara telah ditahan KPK sejak 22 Oktober sampai 10 November 2026 di Rutan Gedung Merah Putih.
  • Skema pemberian fee kepada pejabat proyek jalan Sumatera Utara mencapai 4 persen untuk Kepala BBPJN dan Kepala Satker, serta 1-1,5 persen untuk PPK.

Pemanggilan ulang dalam pengembangan penyidikan

Seperti dilaporkan Kompas.com, KPK kembali memanggil Dicky Erlangga, aparatur sipil negara yang menjabat Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara untuk periode 2023-2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 26 Oktober 2026, namun belum mengonfirmasi kehadiran yang bersangkutan.

Pemanggilan ini menyusul ketidakhadiran Dicky pada pemeriksaan sebelumnya. KPK menyatakan pemanggilan lanjutan dijadwalkan pada 26 Oktober 2026 setelah tersangka tersebut belum ditahan ketika tujuh tersangka lain sudah ditempatkan di Rutan KPK.

Sebelumnya, pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan lembaganya menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru pada 30 September 2026 setelah menemukan kecukupan alat bukti baru. Penetapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan yang menjerat Kepala PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Dugaan aliran fee dan dampaknya pada proyek infrastruktur

Menurut KPK, perkara ini berawal ketika penyedia pemenang proyek, yakni Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang, diminta memberikan commitment fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Pemberian fee diduga dilakukan secara langsung, baik melalui transfer maupun tunai.

Ahmad Taufik Husein menguraikan pembagian fee diduga mengikuti jenjang jabatan, dengan porsi 4 persen untuk Kepala BBPJN Sumatera Utara, 4 persen untuk Kepala Satker PJN Sumatera Utara, 1 persen sampai 1,5 persen untuk PPK di BBPJN Sumatera Utara, serta masing-masing 0,5 persen untuk bendahara dan pokja BBPJN Sumatera Utara. Skema ini menunjukkan dugaan risiko tata kelola dalam pelaksanaan proyek jalan pemerintah di wilayah tersebut.

Atas perkara itu, para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menahan tujuh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober sampai 10 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kembalinya proses legislasi di DPR setelah bertahun-tahun tertunda, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti bahwa regulasi ini diproyeksikan memperkuat perangkat pemberantasan korupsi dengan memutus rantai ekonomi kejahatan melalui mekanisme perampasan aset, sekaligus memberi sinyal prioritas baru reformasi tata kelola dan penegakan hukum.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.