Kemenkum blokir 700.000 badan usaha terkait pelaporan pemilik manfaat
Penegakan kewajiban pelaporan pemilik manfaat terus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi data korporasi di Indonesia. Kementerian Hukum menyatakan sekitar 700.000 badan usaha dan yayasan saat ini diblokir karena belum menyampaikan laporan beneficial owner.
Sorotan
- Kemenkumham memblokir 700.000 badan usaha dan yayasan yang belum melaporkan beneficial owner hingga 26 Oktober 2026.
- Jumlah entitas yang diblokir pada 2024 turun dari 2 juta entitas tahun lalu, menandakan peningkatan kepatuhan pelaporan.
- Entitas yang diblokir otomatis berstatus tidak aktif, mempertegas sanksi administratif dan meningkatkan pengawasan struktur kepemilikan manfaat nasional.
Pelaporan BO dan status pemblokiran
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan pemblokiran berlaku terhadap badan usaha dan yayasan yang belum melaporkan beneficial owner, atau pemilik manfaat, hingga Senin, 26 Oktober 2026, dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta.Ia mengatakan pelaporan beneficial owner penting bagi pemerintah sebagai bentuk transparansi dan kelengkapan data badan usaha. Menurutnya, data BO dibutuhkan untuk mengetahui pihak yang menjadi pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha, termasuk afiliasinya.
Supratman juga menyatakan jumlah badan usaha yang diblokir tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, ketika angka pemblokiran mencapai 2 juta entitas. Penurunan itu menunjukkan jumlah entitas yang belum patuh lebih rendah dibanding periode sebelumnya, meski skala pemblokiran masih besar.
Dampak bagi administrasi badan usaha
Supratman mengatakan badan usaha yang diblokir secara otomatis sudah tidak aktif lagi. Pemerintah selanjutnya memasukkan entitas tersebut ke dalam daftar badan usaha yang sudah tidak aktif.Kebijakan ini mempertegas konsekuensi administratif bagi entitas yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Bagi sektor usaha, langkah tersebut menambah tekanan kepatuhan dalam pembaruan data legal korporasi, sekaligus memperkuat pengawasan atas struktur kepemilikan manfaat di tingkat nasional.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyederhanaan regulasi hukum, kami mengulas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memangkas aturan yang berbelit dan mempercepat layanan publik serta perizinan. Pembahasan tersebut menyoroti langkah deregulasi dan penguatan tata kelola berbasis data yang ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum, menekan biaya administrasi, dan memperbaiki iklim investasi bagi dunia usaha.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto