OJK perpanjang buyback saham tanpa RUPS hingga Juni 2027

OJK perpanjang buyback saham tanpa RUPS hingga Juni 2027
Buyback saham diperpanjang OJK

Di tengah koreksi harga saham yang mulai menjadi perhatian sejumlah emiten, Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang ketentuan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027. Perpanjangan ini ditujukan memberi kepastian waktu bagi perusahaan tercatat yang menyiapkan pembelian kembali saham untuk menahan penurunan harga lebih dalam.

Sorotan

  • OJK memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 untuk memberi kepastian waktu bagi emiten menstabilkan harga saham.
  • Kebijakan buyback tetap mensyaratkan emiten mengikuti POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham dalam situasi volatilitas signifikan.
  • Fleksibilitas buyback tanpa RUPS memberi emiten ruang mengambil aksi stabilisasi harga saham dan menjaga kepercayaan investor selama volatilitas pasar masih tinggi.

Perpanjangan kebijakan dan dasar aturannya

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sejumlah emiten mulai menyoroti koreksi harga sahamnya dan menyiapkan strategi buyback, sehingga kondisi itu menjadi landasan perpanjangan kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS sampai Juni 2027.

Hasan menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung BEI pada Senin, 26 Oktober 2026, bahwa emiten juga meminta kepastian kerangka waktu buyback. Menurut dia, sejumlah perusahaan tampaknya menilai harga saham sudah berada pada tingkat yang memungkinkan mereka menjalankan aksi pembelian kembali saham.

OJK tetap mengimbau emiten agar pelaksanaan buyback mengikuti ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Pembelian kembali saham dalam kondisi tersebut juga wajib memenuhi POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Dampak bagi emiten dan pasar modal

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan OJK. Kerangka ini memberi ruang bagi emiten untuk mengeksekusi buyback tanpa harus lebih dulu memperoleh persetujuan RUPS selama syarat regulator tetap dipenuhi.

Opsi kebijakan buyback tanpa RUPS ini sebelumnya juga pernah diterapkan OJK di sektor pasar modal. Dalam praktiknya, kebijakan tersebut dapat memberi fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham saat volatilitas tinggi, sekaligus membantu menjaga kepercayaan investor terhadap pasar.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pelemahan tajam IHSG sepanjang kuartal III-2026, kami membahas bagaimana koreksi indeks menekan prospek bisnis perusahaan sekuritas melalui turunnya nilai dan frekuensi transaksi, melemahnya penggunaan margin, serta risiko penundaan IPO dan penerbitan obligasi. Kami juga menyoroti strategi bertahan yang ditempuh pelaku industri, mulai dari diversifikasi produk, penguatan edukasi dan riset bagi investor, hingga efisiensi operasional di tengah volatilitas pasar.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.