Akulaku Capital Indonesia kantongi restu OJK sebagai induk konglomerasi keuangan
Penataan ulang struktur usaha Akulaku Group di Indonesia memasuki tahap baru setelah PT Akulaku Capital Indonesia memperoleh persetujuan regulator untuk menjadi perusahaan induk konglomerasi keuangan nonoperasional. Langkah ini menempatkan perusahaan sebagai pengendali terintegrasi atas bisnis perbankan, pembiayaan, dan layanan digital grup tanpa menawarkan layanan keuangan langsung kepada masyarakat.
Sorotan
- PT Akulaku Capital Indonesia mendapat persetujuan OJK sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan nonoperasional sesuai POJK No.30/2024 untuk entitas Akulaku Group.
- ACI akan mengambilalih saham PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Akulaku Finance Indonesia, PT Pintar Inovasi Digital, dan PT Inovasi Kredit Indonesia dari PT Akulaku Silvrr Indonesia.
- Struktur baru memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pengelolaan modal terintegrasi Akulaku Group guna memperluas akses layanan keuangan di Indonesia.
Restrukturisasi grup dan tahapan pengambilalihan
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menyetujui PT Akulaku Capital Indonesia, atau ACI, sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, atau PIKK, nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. Pembentukan ini menjadi bagian dari penataan struktur entitas jasa keuangan grup sesuai Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.Dalam struktur baru tersebut, ACI akan berperan sebagai perusahaan induk sekaligus pengendali PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Akulaku Finance Indonesia, PT Pintar Inovasi Digital, dan PT Inovasi Kredit Indonesia. Sebagai PIKK nonoperasional, ACI menjalankan fungsi pengendalian dan konsolidasi di tingkat grup tanpa memasarkan produk atau layanan keuangan secara langsung.
Setelah mengantongi persetujuan OJK, ACI akan melanjutkan proses pengambilalihan saham BNC, AFI, PID, dan IKI yang saat ini masih dimiliki PT Akulaku Silvrr Indonesia. Pelaksanaan tiap transaksi disebut mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.
Dampak tata kelola dan penguatan ekosistem
Direktur Utama PT Akulaku Capital Indonesia Mukti Wibowo mengatakan persetujuan tersebut menjadi landasan bagi perusahaan untuk memperkuat koordinasi, tata kelola, dan manajemen risiko di seluruh entitas jasa keuangan Akulaku Group. Menurut dia, perusahaan berkomitmen menjalankan tanggung jawab itu dengan memperhatikan kepentingan seluruh entitas dalam konglomerasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.Fungsi ACI mencakup koordinasi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengelolaan permodalan secara terintegrasi di seluruh anggota konglomerasi keuangan. Penataan ini juga diharapkan memperkuat koordinasi dalam ekosistem Akulaku Group di Indonesia, sejalan dengan upaya grup memperluas akses terhadap layanan keuangan yang relevan bagi masyarakat.
Melalui entitas yang bergerak di bidang perbankan, pembiayaan, dan pendanaan berbasis teknologi informasi, Akulaku Group terus mengembangkan ekosistem untuk menjawab beragam kebutuhan keuangan nasabah. Susunan direksi ACI meliputi Mukti Wibowo sebagai direktur utama, Emalia Indra Juanti sebagai direktur kepatuhan, dan Bowen Zhang sebagai direktur, sementara dewan komisaris terdiri dari Chesna F. Anwar sebagai komisaris utama dan Asep Tedi sebagai komisaris independen.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank, kami membahas penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang memperketat penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis dan berbasis risiko. Ketentuan ini menegaskan rencana bisnis sebagai instrumen strategis untuk arah usaha, tata kelola, serta manajemen risiko, sekaligus memperluas ruang evaluasi dan pelaporan melalui sistem OJK. Pembaruan tersebut juga diproyeksikan meningkatkan efektivitas pengawasan karena regulator memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan bersifat forward-looking terkait strategi dan proyeksi keuangan bank.
Berita Company News Terbaru
- Forex
- Crypto