KPK periksa Bupati Bogor dalam penyidikan dugaan korupsi upah pungut pajak
Penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor terus meluas dengan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto. Pemeriksaan ini juga terkait dugaan pengadaan barang dan jasa, di tengah langkah KPK yang sebelumnya sudah menyita uang tunai Rp 1,5 miliar dan menaikkan status perkara ke penyidikan.
Sorotan
- KPK memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait dugaan korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi pada 29 Oktober 2026 di Polres Bogor.
- KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,5 miliar dalam penyelidikan kasus pemotongan upah pungut pada 20 Agustus 2026 di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
- Status perkara dinaikkan menjadi penyidikan, memperkuat potensi perubahan pengawasan atas pengelolaan pendapatan daerah dan pengadaan di lingkungan Pemkab Bogor.
Pemeriksaan saksi dan perkembangan penyidikan
Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, sudah memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.Pemeriksaan Rudy tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi harian KPK, namun ia diperiksa di Markas Polres Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan di Bogor dilakukan karena penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain di daerah tersebut sehingga proses pendalaman informasi dapat berjalan lebih efektif.
Dampak kasus bagi tata kelola Pemkab Bogor
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Pemerintah Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Budi Prasetyo menyatakan penyitaan itu dilakukan dalam kegiatan penyelidikan dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar.Penyelidikan tersebut dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, yang kini bernama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bappenda, Kabupaten Bogor. KPK juga menyatakan status perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, menandakan kasus ini memasuki tahap penegakan hukum yang lebih lanjut dan berpotensi mempengaruhi pengawasan pengelolaan pendapatan daerah serta pengadaan di lingkungan Pemkab Bogor.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami menyoroti kembalinya kepastian politik di DPR dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 setelah seluruh fraksi menyepakatinya sebagai usul inisiatif. Kami juga mengulas tahapan pembahasan di Komisi III serta alasan regulasi ini dipandang krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memutus rantai ekonomi kejahatan, dan mendukung penelusuran aset hasil tindak pidana.
Berita Local Business Terbaru
- Forex
- Crypto