KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Bupati Bogor dalam penyidikan korupsi upah pungut

KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Bupati Bogor dalam penyidikan korupsi upah pungut
KPK periksa ulang Bogor

Penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut pajak serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bogor terus bergulir pada 30 Oktober 2026. Pemeriksaan terbaru mencakup Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi bersama empat saksi lain, dengan agenda pemeriksaan dipindahkan ke Polres Bogor untuk mendukung efektivitas pengumpulan keterangan dan data.

Sorotan

  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dan sejumlah pejabat lain sebagai saksi kasus korupsi pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa.
  • Status kasus yang menjerat jajaran Pemkab Bogor telah naik ke tahap penyidikan, dengan pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor untuk efektivitas pengumpulan data.
  • KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan perkara ini pada 20 Agustus 2026, meningkatkan sorotan terhadap tata kelola fiskal Pemkab Bogor.

Agenda pemeriksaan dan perkembangan penyidikan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kembali Wakil Bupati Kabupaten Bogor Ade Ruhandi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Ade Ruhandi. Selain itu, KPK juga memanggil Ajat Rochmat Jatnika selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Arif Rahman selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bogor atau Kepala Bappenda periode 2022-2025, Sesilia Windy Gloriana dari staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, serta Gilang Windu yang merupakan ajudan Bupati Kabupaten Bogor.

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor untuk mendukung efektivitas pemeriksaan, termasuk jika ada kebutuhan data atau informasi tambahan yang harus dipenuhi para saksi. KPK juga menyatakan status perkara ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dampak kasus bagi tata kelola Pemkab Bogor

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian kegiatan penyelidikan pada 20 Agustus 2026. Budi Prasetyo pada 21 Agustus 2026 menyatakan uang tersebut diamankan dalam kegiatan penyelidikan yang terkait perkara ini.

Penyelidikan itu dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, yang kini bernama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. Perkembangan perkara ini menempatkan pengelolaan pendapatan daerah dan proses pengadaan di lingkungan Pemkab Bogor dalam sorotan, karena penyidikan dapat memengaruhi pengawasan internal dan kepercayaan terhadap tata kelola fiskal daerah.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami menyoroti bahwa DPR kembali menggerakkan proses legislasi yang lama tertunda dan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga mengulas tahapan pembahasan di Komisi III serta alasan RUU ini dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.