Perdebatan mengenai perlakuan pajak atas produk menstruasi kembali mengemuka setelah YLKI meminta pemerintah menghapus PPN untuk pembalut perempuan. Desakan itu disampaikan pada 30 Oktober 2026 dengan alasan pembalut merupakan kebutuhan dasar yang dinilai terkait langsung dengan kesehatan, keterjangkauan, dan kesetaraan gender.
Sorotan
- YLKI mendesak pemerintah menghapus PPN 11 persen pada pembalut, menilai pajak tersebut menambah beban perempuan berpenghasilan rendah.
- YLKI meminta evaluasi perpajakan kebutuhan menstruasi lain dengan menyoroti aspek kesehatan, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender.
- Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pembalut tetap termasuk Barang Kena Pajak tanpa fasilitas pembebasan, memicu perdebatan kebijakan fiskal terkait akses dasar perempuan.
Desakan kebijakan pajak untuk kebutuhan menstruasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Niti Emiliana, mendesak pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai pada produk pembalut melalui penyesuaian kebijakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.Dalam keterangannya pada Jumat, 30 Oktober 2026, Niti menyatakan pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan karena menstruasi adalah proses biologis yang tidak dapat dihindari. Menurut dia, produk tersebut penting untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan selama menstruasi.
YLKI menilai pengenaan pajak pada pembalut berpotensi menambah pengeluaran rutin, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah. Lembaga itu juga meminta pemerintah mengevaluasi perpajakan atas produk kebutuhan menstruasi lainnya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender.
Dampak bagi konsumen dan posisi otoritas pajak
Menurut YLKI, beban pajak atas pembalut tidak dirasakan setara oleh seluruh konsumen dan berisiko memperlebar ketimpangan ekonomi, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan. Organisasi tersebut menegaskan kebijakan perpajakan seharusnya berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat, bukan menambah beban atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan PPN atas pembalut bukan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan konsumsi barang yang berlaku di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan, dan saat ini belum masuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan.
Dengan posisi tersebut, pembalut masih dikenai PPN sebesar 11 persen. Perbedaan pandangan antara YLKI dan otoritas pajak menunjukkan isu ini kini bergerak dari soal administrasi pajak ke perdebatan yang lebih luas mengenai perlindungan konsumen dan akses terhadap kebutuhan kesehatan dasar perempuan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang mekanisme pemungutan pajak daerah di Jakarta menurut Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, kami mengulas perbedaan sistem self assessment dan official assessment yang menentukan siapa menghitung serta menetapkan pajak terutang. Kami juga menekankan bahwa sejumlah pungutan konsumsi di tingkat daerah—termasuk PBJT—berbeda dengan PPN yang merupakan pajak pusat, sehingga otoritas pemungutannya dan tujuan penerimaannya tidak sama.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto