KPK siapkan pemanggilan ulang Nusron Wahid dalam penyidikan kasus HGB Summarecon
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan proses pemanggilan ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tetap terbuka dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Tbk. Langkah itu disiapkan ketika penyidik mengevaluasi strategi pemeriksaan agar penanganan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN tidak berlarut-larut.
Sorotan
- KPK menyiapkan pemanggilan ulang Nusron Wahid sebagai saksi kasus HGB Summarecon dengan strategi dan evaluasi jadwal untuk mempercepat penyidikan.
- Dari delapan tersangka dugaan suap HGB PT Summarecon senilai Rp1,5 miliar, empat merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, serta melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN dan Summarecon.
- Penyidik mendeteksi penerimaan lain bernilai miliaran rupiah ke Lampri dan pihak terkait, meningkatkan risiko kepatuhan pada tata kelola perizinan pertanahan di sektor properti.
Strategi pemanggilan dan jadwal pemeriksaan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan tidak ada hambatan untuk kembali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara tersebut. Tim penyidik, kata dia, sedang merumuskan strategi pemanggilan kedua dan melakukan evaluasi sebelum surat panggilan berikutnya diajukan.Taufik menyatakan langkah itu ditempuh agar proses penyidikan tidak memanjang dan pembaruan akan disampaikan setelah tim menyelesaikan rencana pemanggilan. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 2 November 2026.
Berdasarkan kronologi perkara, Nusron sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, namun ia absen dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN, sedangkan panggilan kedua pada 15 Oktober 2026 juga tidak dipenuhi karena ia meminta penundaan saat menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.
Dampak kasus bagi tata kelola ATR/BPN
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.Tersangka lain dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi sebagai perantara. Dalam konstruksi perkara KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap tersebut, penyidik juga mendeteksi penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir ke Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron. Kasus ini memperbesar perhatian pada tata kelola perizinan pertanahan dan risiko kepatuhan di sektor properti, khususnya terkait proses administrasi hak atas tanah yang melibatkan pelaku usaha dan pejabat kementerian.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang ketidakpastian pemeriksaan Nusron Wahid di kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon, KPK menyatakan masih menunggu konfirmasi kehadirannya untuk jadwal 15 Oktober 2026 setelah ia absen pada panggilan 7 Oktober. Artikel itu juga merangkum penetapan delapan tersangka serta dugaan suap Rp1,5 miliar untuk membuka blokir sertifikat HGB, termasuk indikasi penerimaan lain bernilai miliaran rupiah di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berita Real Estate Terbaru
- Forex
- Crypto