Nusron Wahid penuhi panggilan saksi KPK dalam perkara suap HGB Summarecon

Nusron Wahid penuhi panggilan saksi KPK dalam perkara suap HGB Summarecon
Nusron Wahid hadiri KPK

Pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu, setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan sebelumnya dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk. Kehadiran itu menambah perkembangan penyidikan perkara yang juga mencakup dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan telah menjerat delapan tersangka sejak September 2026.

Sorotan

  • Nusron Wahid memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 4 November 2026 setelah dua kali absen terkait kasus suap HGB Summarecon.
  • KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan Direktur Utama Summarecon Agung, sejak 15 September 2026.
  • Suap Rp1,5 miliar diduga diberikan untuk membuka blokir sertifikat HGB Summarecon, dengan dugaan aliran dana miliaran rupiah ke sejumlah pejabat.

Jadwal pemeriksaan dan perkara yang disidik

Seperti dilaporkan Kompas.com, juru bicara KPK Budi menyatakan Nusron hadir pada Rabu, 4 November 2026, untuk memenuhi panggilan sebelumnya dan menegaskan tidak ada penjadwalan pemeriksaan baru untuk hari itu. Budi mengatakan Nusron tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada pukul 09.22 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sebelumnya, Nusron dua kali absen dari panggilan KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Panggilan pertama pada 7 Oktober 2026 tidak dipenuhi karena agenda internal kementerian, sementara panggilan kedua pada 15 Oktober 2026 ditunda karena perjalanan dinas ke Malaysia.

Dampak kasus bagi Kementerian ATR/BPN dan Summarecon

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini pada 15 September 2026. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz, selain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta perantara Rizal Pahlefi.

Dalam perkara itu, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendeteksi penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir ke Lampri serta sejumlah pihak yang dekat dengan Nusron, sementara Fahd diduga menampung aliran dana tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal suap dan korupsi berdasarkan KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkembangan pemeriksaan terhadap Nusron menjadi sorotan karena kasus ini menyentuh tata kelola perizinan pertanahan dan risiko kepatuhan di sektor properti.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang ketidakpastian pemeriksaan Nusron Wahid, KPK menyatakan masih menunggu konfirmasi kehadirannya sebagai saksi pada panggilan 15 Oktober 2026 setelah ia absen pada panggilan 7 Oktober. Artikel itu juga merangkum konstruksi kasus suap pengurusan HGB Summarecon, termasuk dugaan suap Rp1,5 miliar untuk membuka blokir sertifikat serta temuan penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.