OJK mencatat sembilan fintech P2P lending belum penuhi ekuitas minimum per September 2026

OJK mencatat sembilan fintech P2P lending belum penuhi ekuitas minimum per September 2026
9 Fintech Belum Cukup Ekuitas

Jumlah penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar turun menjadi sembilan perusahaan per September 2026. Perbaikan ini terjadi di tengah pertumbuhan outstanding pembiayaan industri menjadi Rp 106,48 triliun dan pengawasan berkelanjutan atas permodalan, tata kelola, serta perlindungan konsumen.

Sorotan

  • OJK mencatat sembilan dari 94 fintech P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar per September 2026.
  • Seluruh fintech yang belum memenuhi syarat telah menyampaikan action plan ke OJK seperti penambahan modal, mencari strategic investor, atau merger.
  • Outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 106,48 triliun per September 2026, naik 17,02% year-on-year, dengan TWP90 sebesar 5,36%.

Pemenuhan modal minimum dan rencana aksi

Seperti dilaporkan Kontan Indonesia, mengutip Otoritas Jasa Keuangan, sembilan dari 94 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar per September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan 85 dari 94 penyelenggara, atau 90,43%, telah memenuhi ketentuan tersebut dalam konferensi pers OJK pada Kamis, 5 November 2026. Seluruh penyelenggara yang belum memenuhi syarat juga telah menyampaikan action plan kepada OJK untuk menutup kekurangan modal.

Langkah yang ditempuh dalam rencana itu antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, pencarian strategic investor, atau upaya merger. OJK menyatakan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan ketentuan permodalan minimum dengan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.

Dampak terhadap industri pembiayaan digital

Data OJK menunjukkan jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum membaik dibanding bulan sebelumnya. Pada Agustus 2026, masih ada 10 dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Dari sisi kinerja industri, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 106,48 triliun per September 2026, tumbuh 17,02% secara tahunan. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tercatat sebesar 5,36%, menunjukkan bahwa penguatan modal tetap menjadi fokus penting di tengah ekspansi pembiayaan digital.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang upaya OJK mencegah praktik “gali lubang tutup lubang” di fintech P2P lending, regulator menyoroti kenaikan TWP90 pada Agustus 2026 dan meminta platform memperketat analisis kemampuan bayar serta pemetaan profil risiko. OJK juga menekankan pentingnya manajemen risiko dan pemantauan kualitas debitur, terutama setelah pelonggaran batas jumlah platform meningkatkan potensi pinjaman berlapis.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.