Industri penjaminan catat pertumbuhan IJP hingga Rp 7,02 triliun pada September 2026

Industri penjaminan catat pertumbuhan IJP hingga Rp 7,02 triliun pada September 2026
IJP Industri Naik 2026

Kinerja industri penjaminan di Indonesia terus menguat hingga September 2026, ditopang kenaikan imbal jasa penjaminan yang semakin cepat dalam beberapa bulan terakhir. Pada periode yang sama, nilai klaim juga meningkat, sementara aset perusahaan penjaminan masih mengalami kontraksi secara tahunan.

Sorotan

  • Nilai imbal jasa penjaminan industri penjaminan mencapai Rp 7,02 triliun per September 2026, tumbuh 20,7% year-on-year menurut OJK.
  • Nilai klaim penjaminan meningkat 19,74% secara tahunan ke Rp 6,27 triliun, sementara aset industri turun 2,03% menjadi Rp 47,26 triliun per September 2026.
  • OJK menekankan penguatan pemanfaatan jasa aktuaria dan tata kelola untuk mendukung penetapan IJP serta pengelolaan klaim dan aset yang lebih terukur.

Pertumbuhan IJP dan klaim pada September 2026

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan nilai imbal jasa penjaminan perusahaan penjaminan mencapai Rp 7,02 triliun per September 2026, naik 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan capaian itu menunjukkan pertumbuhan yang berlanjut dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data OJK, pertumbuhan IJP industri penjaminan tercatat 8,72% secara tahunan pada Juli 2026, meningkat menjadi 9,71% pada Agustus 2026, lalu melonjak ke 20,7% pada September 2026.

OJK juga menyampaikan nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 6,27 triliun per September 2026. Angka tersebut tumbuh 19,74% secara tahunan, sedangkan nilai aset perusahaan penjaminan tercatat Rp 47,26 triliun, atau terkontraksi 2,03% dibandingkan setahun sebelumnya.

Dorongan OJK untuk penguatan aktuaria

Di tengah pertumbuhan pendapatan dan klaim, OJK mendorong peningkatan pemanfaatan jasa aktuaria di industri penjaminan. Menurut Ogi, peran aktuaris penting untuk mendukung penetapan IJP, pengelolaan klaim, serta pengelolaan aset dan liabilitas secara lebih terukur.

Berdasarkan survei Juni 2026, mayoritas responden dari perusahaan penjaminan dan penjaminan ulang telah memanfaatkan jasa aktuaria, meski penerapannya masih perlu diperluas. Ke depan, OJK menyatakan akan terus mendorong penguatan kompetensi, kualitas data, dan tata kelola industri secara proporsional sesuai skala usaha dan profil risiko perusahaan, guna menopang industri penjaminan yang sehat, berdaya tahan, dan berkelanjutan.

Aturan baru rencana bisnis bank umum dalam POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang diterbitkan OJK pada 30 September 2026 menjadi pembaruan kerangka perencanaan bank agar lebih realistis dan berbasis risiko. Dalam artikel kami sebelumnya, kami mengulas bagaimana ketentuan ini memperluas cakupan, pelaporan, dan evaluasi rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK, sekaligus menegaskan peran direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah. Pembaruan tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta pengawasan yang lebih forward looking di tengah transformasi digital dan dinamika ekonomi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.