OJK mencatat lima perusahaan penjaminan belum penuhi ekuitas minimum 2026
Menjelang tenggat tahap pertama pada akhir 2026, sebagian perusahaan penjaminan di Indonesia masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang diatur regulator. OJK menyatakan 19 dari 24 perusahaan penjaminan sudah memenuhi ambang yang dipersyaratkan, sementara lima lainnya masih dalam proses penyesuaian modal.
Sorotan
- OJK mencatat lima dari 24 perusahaan penjaminan belum memenuhi ekuitas minimum 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025 per September 2026.
- Tahap pertama mewajibkan pemenuhan minimal 75% ketentuan ekuitas berdasarkan lingkup wilayah dengan deadline 31 Desember 2026, tahap kedua 100% pada 31 Desember 2028.
- Perusahaan penjaminan yang tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Capaian pemenuhan modal hingga September 2026
Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025.Berdasarkan data per September 2026, OJK mencatat masih ada lima perusahaan penjaminan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan 19 dari 24 perusahaan penjaminan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk 2026, atau setara 79,17%.
Dalam konferensi pers RDK OJK pada Kamis, 5 November 2026, Ogi menyatakan peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026 mengacu pada ketentuan dalam POJK tersebut. OJK juga terus berkoordinasi dengan pemegang saham, termasuk pemerintah provinsi, untuk mendorong pemenuhan modal minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028.
Dampak aturan bagi industri penjaminan
OJK menjelaskan kewajiban ekuitas minimum ini bertujuan memperkuat permodalan dan kapasitas perusahaan penjaminan agar lebih tangguh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus merespons peningkatan risiko keuangan.Dalam Pasal 43 POJK 11/2025, perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten dan kota wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar, lingkup provinsi paling sedikit Rp 100 miliar, dan lingkup nasional paling sedikit Rp 250 miliar. Pemenuhan ketentuan ini dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama mewajibkan perusahaan memenuhi paling sedikit 75% dari ketentuan ekuitas minimum sesuai lingkup wilayahnya, dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Tahap kedua mewajibkan pemenuhan 100% dari ketentuan tersebut paling lambat 31 Desember 2028. Bagi perusahaan penjaminan yang tidak dapat memenuhi ketentuan itu, OJK dapat menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank, kami membahas penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang memperketat kerangka penyusunan rencana bisnis sebagai instrumen strategis untuk arah usaha, tata kelola, dan pengelolaan risiko bank. Ketentuan ini mewajibkan rencana bisnis yang lebih realistis dan berbasis risiko, dengan pelaporan serta evaluasi yang lebih rinci melalui sistem pelaporan OJK untuk memperkuat pengawasan yang lebih komprehensif dan forward looking.
Berita Company News Terbaru
- Forex
- Crypto