APVI menolak aturan kemasan polos karena dinilai menekan UMKM dan industri vape

APVI menolak aturan kemasan polos karena dinilai menekan UMKM dan industri vape
APVI tolak kemasan polos

Keberatan industri vape terhadap rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 muncul di tengah kekhawatiran atas dampaknya pada operasional usaha legal dan ekosistem UMKM. APVI menilai kewajiban kemasan polos berpotensi menggerus identitas merek, membatasi diferensiasi produk, dan ikut memengaruhi penerimaan ekonomi yang lebih luas.

Sorotan

  • APVI menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan polos karena dinilai menghilangkan identitas merek dan menekan pelaku industri legal.
  • APVI memperingatkan aturan kemasan polos berisiko meningkatkan peredaran produk ilegal, akses anak bawah umur, dan menyulitkan pengawasan lapangan.
  • APVI menyoroti aturan ini berpotensi mengganggu UMKM yang menyumbang lebih dari 60% PDB nasional dan berisiko terhadap target pertumbuhan ekonomi 8% pemerintahan Prabowo-Gibran.

Keberatan APVI terhadap rancangan kemasan polos

Seperti disampaikan APVI melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan di akun Instagram resminya, asosiasi itu menolak ketentuan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan rokok polos untuk produk tembakau alternatif. Aturan tersebut dikatakan mewajibkan penggunaan kemasan seragam dengan warna standar khusus, termasuk Pantone 448 C, serta membatasi pencantuman identitas merek dan visualisasi produk secara komersial.

Menurut APVI, ketentuan itu berisiko menghapus nilai identitas merek yang menjadi hak dasar sekaligus aset ekonomi penting bagi pelaku industri legal yang telah berinvestasi dalam jangka panjang. Dalam pernyataan resminya, APVI menyatakan regulasi perlu disusun secara proporsional, implementatif, dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri legal nasional serta UMKM di dalam ekosistemnya.

Sikap penolakan terhadap plain packaging ini juga disebut bukan hal baru. Saat PP 28/2024 baru disahkan, Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan kebijakan tersebut pada produk tembakau alternatif justru dapat memunculkan persoalan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal, meluasnya akses bagi anak di bawah umur, serta semakin sulitnya pengawasan di lapangan.

Dampak ekonomi dan risiko bagi sektor usaha

APVI menilai dampak aturan ini tidak terbatas pada pelaku industri vape, tetapi juga dapat menjalar ke berbagai aspek ekonomi nasional. Asosiasi itu menyoroti kemungkinan terganggunya keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah yang bergantung pada operasional harian dalam rantai usaha sektor tersebut.

Data Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menunjukkan sektor UMKM selama ini menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto nasional. Dalam konteks itu, guncangan terhadap UMKM dinilai berpotensi mengganggu target pertumbuhan ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 8%.

Garindra juga menyatakan mayoritas negara G20 dan negara maju tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Menurut dia, negara-negara tersebut lebih banyak menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang tren “Sell Indonesia”, pemerintah menegaskan fundamental ekonomi dan posisi fiskal Indonesia dinilai tetap kuat, sementara tekanan di pasar saham dan nilai tukar lebih dipicu sentimen jangka pendek. Otoritas juga menekankan pentingnya koordinasi kebijakan serta komunikasi yang konsisten agar pelaku pasar menilai kondisi Indonesia secara lebih komprehensif dan kepercayaan investor tetap terjaga.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.