Indonesia nilai tarif impor U.S. 10 persen kurangi tekanan dagang

Indonesia nilai tarif impor U.S. 10 persen kurangi tekanan dagang
Tarif U.S. ringankan tekanan

Kebijakan tarif impor baru U.S. terhadap produk Indonesia dinilai masih lebih menguntungkan dibandingkan skema sebelumnya yang mencapai 19 persen. Meski demikian, pemerintah menilai ruang keunggulan kompetitif Indonesia tetap terbatas karena kebijakan serupa juga berlaku bagi banyak mitra dagang lain U.S.

Sorotan

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tarif impor U.S. turun dari 19 persen menjadi 10 persen untuk produk Indonesia mulai 24 Juli 2026.
  • USTR menetapkan tambahan tarif 10 persen berdasarkan investigasi Section 301 terhadap 60 negara, termasuk Indonesia, memperluas penyesuaian tarif impor.
  • Pemerintah Indonesia menilai penurunan tarif impor U.S. meringankan tekanan dagang namun daya saing relatif tidak berubah karena negara mitra lain mengalami perlakuan serupa.

Penilaian pemerintah atas tarif baru

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tarif impor 10 persen yang dikenakan pemerintah U.S. terhadap produk Indonesia masih lebih baik dibandingkan skema sebelumnya sebesar 19 persen. Ia menyampaikan penilaian itu saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Purbaya menilai penurunan dari 19 persen ke 10 persen berarti tekanan tarif yang semula lebih berat kembali ke tingkat yang lebih normal. Menurut dia, tarif 10 persen yang berlaku secara menyeluruh tersebut tetap menjadi perkembangan yang positif bagi Indonesia.

Ia juga menekankan bahwa manfaat kebijakan itu tidak sepenuhnya mengubah posisi daya saing Indonesia. Dalam pandangannya, dampak persaingan relatif tetap karena negara lain yang menjadi mitra dagang U.S. menghadapi perlakuan serupa.

Dampak bagi persaingan perdagangan Indonesia

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat, USTR, menetapkan tambahan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan ekonomi, termasuk Indonesia. Kebijakan itu menempatkan Indonesia dalam kelompok negara yang terkena penyesuaian tarif impor baru oleh pemerintah U.S.

Sebelumnya, pemerintah U.S. di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Bagi Indonesia, penilaian pemerintah saat ini menunjukkan bahwa perhatian utama bukan hanya pada besaran tarif, tetapi juga pada bagaimana kebijakan yang berlaku luas itu memengaruhi posisi ekspor nasional di tengah persaingan dengan negara lain.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pelemahan IHSG dan rupiah pada 24 Juli 2026, kami mengulas tekanan lintas aset di pasar domestik saat indeks saham dibuka turun dan rupiah kembali mendekati Rp18.000 per dolar AS. Kami juga menyoroti bagaimana sentimen yang tertekan ini mencerminkan kehati-hatian pelaku pasar di tengah ketidakpastian global yang dapat memengaruhi volatilitas nilai tukar dan kinerja sektor-sektor saham.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.