Badan Gizi Nasional menyatakan anggaran kamera pengawas untuk dapur program Makan Bergizi Gratis akan ditekan agar tidak membengkak. Komitmen itu muncul di tengah sorotan atas pengadaan CCTV dan sistem sidik jari bernilai lebih dari Rp300 miliar pada periode sebelumnya.
Sorotan
- BGN memastikan belanja CCTV di seluruh SPPG tidak akan mencapai miliaran rupiah, berbeda dari pengadaan besar-besaran pada masa sebelumnya.
- BGN akan mengoneksikan CCTV yang sudah tersedia di dapur MBG ke pusat pemantauan, tanpa ada pengadaan puluhan ribu unit baru.
- Kasus dugaan korupsi sebelumnya melibatkan kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari bernilai lebih dari Rp300 miliar di sekitar 5.000 titik SPPG.
Rencana pengawasan dapur MBG
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono mengatakan belanja CCTV di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, atau SPPG, tidak akan mencapai miliaran rupiah seperti pengadaan pada masa sebelumnya. Ia menyebut BGN berupaya menghindari pengadaan yang besar-besaran agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.Sudaryono mengatakan BGN akan memaksimalkan perangkat CCTV yang sudah tersedia di masing-masing dapur MBG, bukan membeli unit baru dalam jumlah besar. Menurut dia, fokus lembaga itu adalah mengoneksikan kamera yang telah terpasang di setiap dapur ke pusat pemantauan.
Ia juga menegaskan tidak akan ada pengadaan puluhan ribu unit CCTV. Pernyataan itu disampaikan di Kemenko Pangan, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Dampak kasus lama terhadap tata kelola
Sikap hati-hati BGN muncul setelah proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari pada era sebelumnya menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Sudaryono mengatakan anggaran yang bombastis berisiko menjadi temuan aparat, merujuk pada perkara yang menyeret mantan pejabat BGN Dadan Hindayana.Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, sebelumnya mengungkap dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2026. Menurut keterangan itu, nilai kontrak pengadaan melebihi Rp300 miliar untuk pemasangan CCTV dan perangkat sidik jari di sekitar 5.000 titik SPPG.
Kuasa hukum Sony menyatakan setiap SPPG direncanakan dipasangi lima unit CCTV dan sistem sidik jari melalui vendor pihak ketiga. Ia juga mengatakan kontrak proyek itu berakhir pada 19 Februari 2026, sementara sebelum masa kontrak selesai Sony disebut sempat meminta vendor menunjukkan bukti pemasangan perangkat di lapangan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas bagaimana DPR kembali menggerakkan regulasi yang sempat lama tertunda dan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti bahwa aturan ini dipandang krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus rantai ekonomi kejahatan melalui mekanisme perampasan aset, sekaligus menjadi sinyal penguatan pengawasan tata kelola.
Berita Public Services Terbaru
- Forex
- Crypto