OK Bank imbau konversi saham warkat sesuai aturan dematerialisasi
PT Bank Oke Indonesia Tbk meminta pemegang saham yang masih menyimpan saham dalam bentuk warkat atau surat kolektif saham segera mengubahnya menjadi saham tanpa warkat. Langkah ini terkait kewajiban dematerialisasi efek ekuitas berdasarkan POJK Nomor 9 Tahun 2025, dengan tenggat pelaksanaan sampai 6 Mei 2030.
Sorotan
- OK Bank mewajibkan pemegang saham warkat melakukan dematerialisasi melalui PT Ficomindo Buana Registrar mulai 6 Mei 2025 hingga 6 Mei 2030.
- Saham warkat yang tidak dikonversi hingga tenggat akan dikategorikan sebagai aset tidak diklaim dan dialihkan ke rekening penitipan OJK, namun masih dapat diklaim lima tahun kemudian.
- Kebijakan ini menegaskan penyesuaian operasional emiten perbankan terhadap aturan pasar modal baru dan meningkatkan risiko administratif bagi investor yang belum bermigrasi ke sistem tanpa warkat.
Mekanisme konversi dan tenggat pelaksanaan
Menurut Kontan, seperti disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 4 November 2026, perseroan mewajibkan pemegang saham yang masih memegang saham berbentuk warkat untuk menjalani proses dematerialisasi melalui Biro Administrasi Efek, PT Ficomindo Buana Registrar.Setelah surat kolektif saham dikembalikan, kepemilikan akan dikonversi menjadi saham tanpa warkat dan dicatat dalam rekening efek atau rekening penitipan kolektif. Pemegang saham yang telah memiliki single investor identification dan rekening efek di perusahaan efek atau bank kustodian dapat memproses konversi melalui sistem C-BEST milik Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan biaya yang menyesuaikan jumlah saham yang dikonversi.
Bagi pemegang saham yang belum memiliki rekening efek, saham akan dimasukkan ke rekening titipan atas nama pemegang saham. Untuk itu, dokumen yang diminta meliputi SKS asli, salinan kartu identitas, NPWP, alamat email, dan nomor telepon, sementara BAE menyatakan konfirmasi kepemilikan saham diterbitkan paling lambat dua hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.
Dampak bagi pemegang saham dan status aset
Periode dematerialisasi wajib ini berlaku lima tahun sejak 6 Mei 2025 hingga 6 Mei 2030. Setelah masa tersebut berakhir, saham dalam bentuk warkat tidak dapat diperdagangkan di dalam maupun di luar bursa sampai proses konversi diselesaikan.OK Bank juga menyatakan saham yang belum didematerialisasi dan belum disertai pembaruan data hingga akhir periode akan dikategorikan sebagai aset tidak diklaim, atau unclaimed asset. Saham itu kemudian dialihkan ke rekening penitipan yang dikelola pihak yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan, meski pemegang saham masih dapat mengajukan klaim kepemilikan melalui BAE paling lama lima tahun setelah periode dematerialisasi berakhir.
Imbauan ini menandai penyesuaian operasional emiten perbankan terhadap ketentuan baru pasar modal, sekaligus mempertegas risiko administratif dan likuiditas bagi investor yang belum memindahkan kepemilikan sahamnya ke sistem tanpa warkat.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang POJK 17/2026 mengenai rencana bisnis bank umum, kami mengulas pengetatan kerangka penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis dan berbasis risiko. Aturan ini menegaskan rencana bisnis sebagai instrumen strategis untuk arah usaha, tata kelola, dan manajemen risiko, sekaligus memperkuat pengawasan OJK melalui pelaporan dan evaluasi yang lebih detail. Perubahan tersebut menjadi konteks bagi berbagai penyesuaian operasional emiten perbankan dalam memenuhi kewajiban dan ketentuan terbaru, termasuk di ranah pasar modal.
Berita Reforms Terbaru
- Forex
- Crypto