OJK terbitkan dua aturan baru untuk memperkuat tata kelola sektor PPDP
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan OJK baru untuk sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun di tengah penyesuaian standar akuntansi dan penguatan pengawasan industri. Aturan ini mencakup perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi serta integritas pelaporan keuangan bagi pelaku industri PPDP.
Sorotan
- OJK menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2026 untuk menyesuaikan kerangka solvabilitas asuransi dengan PSAK 117 dan standar Insurance Capital Standard.
- POJK Nomor 19 Tahun 2026 mengatur integritas pelaporan keuangan bagi perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dana pensiun, dan lembaga khusus di sektor PPDP.
- Total aset industri PPDP per September 2026 mencapai Rp2.989,58 triliun (naik 3,9% yoy) dan investasi tercatat Rp2.299,37 triliun (naik 4,2% yoy).
Ruang lingkup aturan dan tujuan pengawasan
Seperti dilaporkan KONTAN, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan regulator telah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dalam konferensi pers RDK OJK pada Kamis, 6 November 2026.Menurut Ogi, aturan tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan kerangka solvabilitas dengan implementasi PSAK 117 dan agar sejalan dengan standar internasional Insurance Capital Standard, atau ICS. Ketentuannya antara lain mengatur kewajiban rasio solvabilitas minimum, pengaturan modal yang tersedia, pengaturan pinjaman subordinasi, serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment, atau ORSA.
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2026 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Ogi mengatakan aturan ini dilatarbelakangi kebutuhan atas informasi keuangan dan laporan keuangan yang berkualitas, akurat, dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan, sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP.
Kinerja industri PPDP per September 2026
Total aset industri PPDP mencapai Rp2.989,58 triliun per September 2026, naik 3,9% secara tahunan. Pada periode yang sama, total investasi sektor PPDP tercatat Rp2.299,37 triliun, meningkat 4,2% dibandingkan setahun sebelumnya.OJK juga mencatat terdapat 576 entitas pelaku PPDP, terdiri dari 543 entitas konvensional dan 33 entitas syariah. Data ini menunjukkan regulasi baru diterbitkan saat industri masih bertumbuh, dengan fokus pada penguatan ketahanan modal dan kualitas pelaporan keuangan di seluruh segmen sektor tersebut.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penguatan layanan pembayaran pensiun oleh Bank Aladin Syariah melalui kerja sama dengan Taspen, kami mengulas bagaimana bank syariah digital tersebut mendorong penggunaan rekening untuk transaksi harian sekaligus menopang likuiditas dan pertumbuhan bisnis. Kami juga menyoroti capaian kinerja hingga kuartal II 2026 serta konteks perubahan skema penyaluran pensiun ASN yang berpotensi memengaruhi peran mitra pembayaran dan tata kelola operasional di industri.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto