DPR desak Satgas PHK kawal hak pekerja di tengah 63.789 kasus pemutusan kerja

DPR desak Satgas PHK kawal hak pekerja di tengah 63.789 kasus pemutusan kerja
DPR kawal hak pekerja

Gelombang pemutusan hubungan kerja sepanjang Januari hingga September 2026 mendorong perhatian baru pada penyelesaian hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan. Di tengah 63.789 pekerja yang tercatat terkena PHK, DPR meminta pengawasan tidak hanya difokuskan pada pencegahan PHK, tetapi juga pada pembayaran hak dan akses pekerja terhadap perlindungan lanjutan.

Sorotan

  • DPR RI meminta Satgas PHK mengawal pembayaran hak pekerja yang belum diselesaikan, setelah 63.789 kasus PHK tercatat per September 2026.
  • Kemendaker menyebut gelombang PHK pada 2026 didominasi sektor pengolahan, pertambangan, dan perdagangan akibat penurunan permintaan produksi dan tekanan geopolitik global.
  • Banyak korban PHK berisiko tidak terdata dalam sistem JKP, menghambat akses mereka terhadap bantuan dan perlindungan ketenagakerjaan resmi.

Desakan pengawasan hak pekerja pasca-PHK

Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja mengawal pemenuhan hak pekerja yang belum dibayarkan perusahaan. Ia menyampaikan banyak kasus menunjukkan pekerja yang terkena PHK masih menghadapi persoalan pembayaran hak, sehingga satgas perlu memastikan pekerja yang belum menerima haknya dapat segera memperoleh penyelesaian.

Menurut Yahya, tugas satgas tidak hanya memitigasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri, tetapi juga mendampingi pekerja yang sudah diberhentikan dan menghadapi sengketa pemenuhan hak. Ia menilai pemerintah perlu memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah agar pekerja memperoleh pendampingan serta informasi yang jelas mengenai perkembangan kasusnya.

Ia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas ketenagakerjaan menghubungkan pencatatan PHK dengan tindak lanjut untuk setiap pekerja terdampak. Menurutnya, pemetaan perlu mencakup pekerja yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan untuk kembali masuk ke pasar kerja.

Dampak sektor industri dan celah perlindungan

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga September 2026, lebih rendah dibandingkan total 75.951 orang pada 2025. Data kementerian menunjukkan kasus PHK paling banyak terjadi di sektor pengolahan, pertambangan atau penggalian, serta perdagangan besar dan eceran.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan tingginya angka PHK berkaitan dengan penurunan permintaan produksi industri akibat berbagai faktor. Ia menjelaskan situasi geopolitik global ikut menekan permintaan produk dari luar negeri, termasuk terhadap produk Indonesia.

Yahya juga menyoroti kemungkinan banyak pekerja korban PHK belum tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan, atau JKP. Menurutnya, celah pendataan itu berisiko membuat sebagian pekerja tidak teridentifikasi dalam sistem resmi dan menghambat akses mereka terhadap bantuan maupun perlindungan yang seharusnya tersedia.

Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan HIMKI untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor mebel dan kerajinan sebelumnya kami soroti sebagai upaya memperluas akses program bagi pekerja formal maupun informal. Kesepakatan ini menekankan sosialisasi dan edukasi manfaat jaminan sosial, sejalan dengan kebutuhan pendataan yang lebih rapi agar pekerja memiliki akses perlindungan ketika menghadapi risiko seperti PHK dan gangguan pendapatan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.