Pemprov DKI Jakarta salurkan Rp 164,6 miliar untuk KJMU dan KJP Plus 2026
Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan KJMU dan KJP Plus secara bertahap sejak 3 November 2026 dengan total anggaran Rp 164,6 miliar. Dana itu mencakup 36.295 penerima lanjutan, terdiri dari 12.462 mahasiswa penerima KJMU dan 23.833 peserta didik penerima KJP Plus.
Sorotan
- Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp 164,6 miliar untuk KJMU 2026 sebesar Rp 112.158.000.000 dan KJP Plus Tahap II 2026 sebesar Rp 52.518.840.000.
- Anggaran KJMU 2026 disalurkan kepada 12.462 mahasiswa penerima lanjutan dengan pendataan pada 30 September–11 Oktober 2026 melalui mekanisme verifikasi ketat.
- KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang II ditetapkan untuk 23.833 peserta didik setelah seleksi faktual dan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Dukcapil.
Rincian anggaran dan mekanisme penyaluran
Seperti dilaporkan Kompas.com, alokasi Rp 164,6 miliar itu terbagi menjadi Rp 112.158.000.000 untuk KJMU Tahun 2026 dan Rp 52.518.840.000 untuk KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim mengatakan penyaluran dilakukan dengan verifikasi ketat agar bantuan diterima warga yang berhak.Untuk KJMU, anggaran tersebut ditujukan kepada 12.462 mahasiswa penerima lanjutan. Penetapan penerima mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, dengan pendataan berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026 melalui pendaftaran mandiri di laman resmi KJMU.
Data pendaftar kemudian diverifikasi oleh masing-masing perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Berdasarkan jenjang pendidikan, penerima KJMU terdiri dari 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa sarjana, dan 33 mahasiswa program profesi.
Dampak bagi akses pendidikan Jakarta
KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II menerima alokasi Rp 52.518.840.000 untuk 23.833 peserta didik. Jumlah itu ditetapkan setelah verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Dari 26.247 pendaftar, sebanyak 23.834 peserta didik dinyatakan tidak memiliki variabel khas daerah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020. Setelah pemadanan data kependudukan, satu peserta didik diketahui tidak lagi berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
Menurut Chico, penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Pramono Anung untuk menjaga akses pendidikan warga Jakarta tetap terbuka, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi. Skema verifikasi yang digunakan juga menunjukkan fokus pemerintah daerah pada ketepatan sasaran dalam belanja bantuan pendidikan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penurunan tingkat kemiskinan DKI Jakarta per Maret 2026, dibahas bahwa angkanya turun ke 3,96% disertai pertumbuhan ekonomi 5,52% dan inflasi yang relatif rendah. Namun, kami juga menyoroti gini ratio 0,435 yang menunjukkan ketimpangan pendapatan masih menjadi pekerjaan rumah, sehingga perluasan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu dipandang sebagai salah satu langkah penting untuk memperkuat mobilitas sosial.
Berita Social Policy Terbaru
- Forex
- Crypto