Kemnaker tetapkan syarat BSU 2026 bagi pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah 2026 dengan fokus pada status kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja dan batas penghasilan pekerja. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat administratif dan ketentuan upah yang berlaku di masing-masing daerah.
Sorotan
- Kemnaker menetapkan syarat penerima BSU 2026 adalah WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Untuk daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah penerima BSU menyesuaikan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
- Upah dasar penentuan BSU didasarkan pada laporan terakhir pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, sehingga validitas pelaporan menjadi krusial.
Syarat penerima dan dasar aturan BSU
Sebagaimana dilaporkan Okezone Economy Indonesia, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Pekerja juga harus memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Untuk pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota di atas Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Dampak ketentuan upah bagi pekerja daerah
Di daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah penerima BSU mengacu pada Upah Minimum Provinsi dengan mekanisme pembulatan yang sama. Ketentuan ini membuat acuan penerima menyesuaikan kondisi pengupahan di masing-masing wilayah.Kemnaker juga menegaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima BSU merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, sehingga validitas pelaporan perusahaan menjadi faktor penting dalam penyaluran bantuan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan perdagangan orang yang menimpa ABK KM Maulana 23, kami menyoroti selisih besar antara upah yang dijanjikan dalam perjanjian kerja dan bayaran yang benar-benar diterima pekerja. Kami juga mengulas pola perekrutan melalui media sosial yang disertai dugaan pemotongan upah dan penjeratan utang, serta imbauan agar calon pekerja memverifikasi kredibilitas pemberi kerja untuk menekan risiko eksploitasi.
Berita Labor Market Terbaru
- Forex
- Crypto