UU pelindungan ketenagakerjaan memasukkan KHL dalam penetapan upah minimum
Kerangka baru penetapan upah minimum di Indonesia kini menempatkan kebutuhan hidup layak, atau KHL, sebagai salah satu faktor utama dalam menentukan besaran UMP dan jenis upah minimum lainnya. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang juga mengaitkan penetapan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Sorotan
- UU Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi ekonomi, dan ketenagakerjaan, berlaku sejak 28 Oktober 2026.
- Data ekonomi dan ketenagakerjaan dari lembaga pemerintah menjadi dasar penetapan upah, dengan survei KHL dilakukan oleh lembaga statistik pemerintah bersama dewan pengupahan nasional.
- Reintegrasi KHL ke dalam formula upah minimum mengakhiri periode 2021–2023 ketika KHL tidak digunakan akibat UU Cipta Kerja, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ketentuan baru penetapan upah minimum
Seperti dilaporkan Kompas.com, UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menyatakan dalam Pasal 138 ayat (1) bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi, dan ketenagakerjaan. Naskah undang-undang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026 itu diunggah pemerintah melalui situs resmi Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara dan diakses pada Jumat, 6 November 2026.Upah minimum yang diatur dalam beleid tersebut mencakup upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten atau kota, upah minimum sektoral provinsi, dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota. Penetapan upah minimum tetap dilakukan oleh gubernur.
Dalam Pasal 139, KHL kembali disebut sebagai salah satu dari dua dasar penghitungan upah minimum, yakni melalui formula penghitungan upah minimum atau kebutuhan hidup layak. Ketentuan ini mempertegas posisi KHL dalam mekanisme penetapan upah minimum di bawah rezim aturan baru.
Dampak bagi kebijakan pengupahan
Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa data lembaga pemerintah menjadi basis informasi mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Selain itu, lembaga statistik pemerintah diamanatkan untuk memperoleh data KHL melalui survei di tingkat provinsi serta kabupaten atau kota.Sebelum survei KHL dilakukan, lembaga statistik pemerintah harus membahas rencana survei bersama dewan pengupahan nasional. Pembahasan itu mencakup jenis komponen KHL, kualitas komponen, lokasi survei, dan waktu survei, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai KHL akan diatur melalui peraturan menteri.
Masuknya kembali KHL menandai perubahan arah kebijakan pengupahan setelah komponen tersebut tidak digunakan dalam penentuan UMP pada 2021 hingga 2023 menyusul terbitnya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Perubahan ini juga hadir setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang dugaan perdagangan orang yang menimpa ABK KM Maulana 23, kami menyoroti kesenjangan besar antara upah yang dijanjikan dalam perjanjian kerja dan bayaran yang benar-benar diterima para pekerja. Artikel itu juga mengulas pola perekrutan melalui media sosial, dugaan penjeratan utang serta pemotongan gaji, dan peringatan aparat soal tingginya risiko eksploitasi pada pekerja maritim yang sulit menghubungi keluarga.
Berita Income Terbaru
- Forex
- Crypto