DPR hadapi risiko implementasi RUU perampasan aset

DPR hadapi risiko implementasi RUU perampasan aset
Risiko RUU Perampasan Aset

Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI pada Senin, Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyatakan rancangan aturan perampasan aset memerlukan batasan yang tegas agar mekanisme gugatan terhadap aset tidak menimbulkan salah sasaran. Ia menilai skema in rem, yang berfokus pada benda dan bukan pelaku, perlu disertai kepastian hukum mengenai aset yang dapat digugat serta pihak yang terkait dengannya.

Sorotan

  • RUU Perampasan Aset dinilai masih kurang jelas mengenai bentuk aset yang dapat disita dan keterkaitan kepemilikan dengan proses hukum, memicu risiko salah sasaran.
  • Ketiadaan batasan dalam mekanisme in rem dikhawatirkan meningkatkan risiko kerugian bagi pemilik sah jika negara terlalu cepat mengaitkan aset dengan dugaan pidana.
  • RUU tersebut disorot karena belum menegaskan pembuktian secara berimbang dan konsep lex specialis untuk mencegah tumpang tindih dengan hukum acara yang berlaku.

Batasan mekanisme in rem dinilai mendesak

Hibnu mengatakan rancangan undang-undang itu masih memerlukan kejelasan mengenai bentuk aset yang dapat menjadi objek gugatan dan bagaimana keterkaitan pemiliknya dinilai dalam proses hukum. Menurut dia, ketiadaan batasan dapat menimbulkan persoalan ketika seseorang terlihat memiliki aset yang tidak sepadan dengan pekerjaan atau perbuatannya, tetapi harta tersebut sebenarnya berasal dari sumber yang sah. Ia mencontohkan aset yang berasal dari warisan keluarga dapat dengan mudah memunculkan prasangka bila rumusan aturan tidak dirancang secara hati-hati.

Ia menambahkan bahwa risiko salah sasaran menjadi lebih besar jika negara terlalu cepat mengaitkan kepemilikan aset dengan dugaan tindak pidana. Karena itu, ia meminta perumusan aturan dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak terkait perkara. Menurut Hibnu, kejelasan batasan menjadi unsur penting sebelum mekanisme perampasan aset diterapkan lebih luas.

Dampak pada pembuktian dan perlindungan hak

Selain objek gugatan, Hibnu juga menyoroti pembebanan pembuktian terhadap pemilik aset dalam rancangan beleid tersebut. Ia menilai pembuktian harus berjalan secara berimbang agar hak tersangka atau terdakwa tetap terlindungi, terutama ketika proses perampasan aset berlangsung sebelum ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Dalam pandangannya, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi dasar dalam setiap tahapan penerapan aturan.

Hibnu juga menilai RUU Perampasan Aset perlu menegaskan posisinya sebagai aturan khusus atau lex specialis, terutama dalam aspek pembuktian. Penegasan itu dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih dengan hukum acara yang sudah berlaku karena perkara ini berada di persimpangan unsur pidana dan perdata. Dengan struktur yang lebih tegas, rancangan aturan tersebut dinilai dapat memberi kepastian hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum maupun masyarakat.

Sebelumnya, kami melaporkan lelang barang rampasan perkara korupsi oleh KPK pada Maret 2026 yang menghasilkan Rp 10,922 miliar dan disetorkan ke kas negara. Laporan itu menyoroti dominasi penjualan aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta mekanisme lelang daring yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.