Kejagung lanjutkan pemeriksaan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus Asabri

Kejagung lanjutkan pemeriksaan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus Asabri
Febrie Adriansyah diperiksa Asabri

Pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026. Sesi itu berfokus pada perkara dugaan korupsi dan TPPU yang terkait PT Asabri, sementara kuasa hukumnya menyatakan belum ada penahanan setelah pemeriksaan selesai.

Sorotan

  • Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 Juli 2026, menanggapi 18 pertanyaan terkait dugaan penerimaan lebih dari Rp 50 miliar dari Tan Kian, yang dibantahnya.
  • Penyidikan mencakup kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri, batubara PLTU, dan PT Krakatau Steel, dengan Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik nomor 43, 44, dan 45).
  • Febrie tidak ditahan setelah pemeriksaan perdana, sementara fokus Kejagung kini pada pendalaman alat bukti dan pemisahan materi penyidikan di setiap kasus.

Rincian pemeriksaan dan fokus perkara

Seperti diberitakan Kompas.com, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya menjawab 18 pertanyaan dalam pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir tanpa penahanan. Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, ia menyebut pokok pertanyaan antara lain menyangkut dugaan pemberian uang lebih dari Rp 50 miliar oleh Tan Kian, yang dibantah oleh Febrie.

Hotman menegaskan pemeriksaan pada hari itu hanya berkaitan dengan kasus PT Asabri, meski status tersangka Febrie juga terkait perkara lain. Ia mengatakan substansi jawaban Febrie menolak keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara yang diperiksa.

Selain soal dugaan uang, penyidik juga menanyakan cafe de'Clan dan rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Menurut Hotman, rumah tersebut sejak 2022 telah diberikan untuk dipakai advokat Don Ritto, sehingga ia mengklaim tidak lagi ada penguasaan fisik oleh Febrie atas aset itu, dan tidak ada kaitan dengan money changer maupun renovasi yang dipersoalkan.

Perkembangan penyidikan dan dampaknya bagi penanganan perkara

Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait. Pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar menjadi bagian dari tahapan administrasi dan proses penyidikan lanjutan oleh tim Kejagung.

Perkara yang menjerat Febrie mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang terkait batubara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan, yaitu sprindik nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 untuk dugaan korupsi perkara PLTU PLN yang blackout, dan sprindik nomor 45 untuk perkara Asabri.

Dengan belum adanya penahanan setelah pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 17 Juli 2026, fokus penanganan kini berada pada pendalaman alat bukti dan pemisahan materi penyidikan di tiap perkara. Langkah ini menandakan proses hukum masih berlanjut dan berpotensi memengaruhi pengawasan terhadap penanganan kasus korupsi besar di lingkungan penegakan hukum.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengamanan barang bukti 74 kg emas dalam kasus Febrie Adriansyah, kami membahas penyerahan resmi barang bukti dan tersangka terkait kepada Kejaksaan Agung untuk penyidikan lanjutan. Kami juga menyoroti komitmen Kejagung menjalankan proses secara transparan, termasuk ruang supervisi KPK dan pengawasan DPR, serta keterkaitan perkara dengan PT Asabri, PLTU, dan PT Krakatau Steel.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.