Kejagung bentuk Tim 9, DPR tingkatkan pengawasan kasus Febrie Adriansyah
Pengawasan politik terhadap penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menguat setelah Komisi III DPR membentuk panja khusus. Langkah itu berjalan bersamaan dengan pembentukan Tim 9 oleh Kejaksaan Agung untuk menangani perkara yang dialihkan dari Kortastipidkor Polri.
Sorotan
- DPR Komisi III membentuk panitia kerja khusus untuk mengawasi secara ketat investigasi Tim 9 Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah.
- Kejaksaan Agung menunjuk sembilan penyidik senior, mayoritas alumni KPK, tanpa anggota dari Jampidsus, untuk meminimalkan resistensi dalam penanganan perkara.
- Kredibilitas Kejaksaan Agung dan kepercayaan publik sangat bergantung pada transparansi hasil kerja Tim 9 di bawah pengawasan DPR serta koordinasi lintas lembaga.
Pengawasan DPR dan mandat penyidikan
Seperti diberitakan Kompas.com, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung tidak bermain-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. Ia menyatakan kerja tim itu menjadi perhatian publik luas dan harus menjaga integritas institusi kejaksaan.Soedeson mengatakan Komisi III telah membentuk panitia kerja pengawasan untuk mengawal jalannya perkara tersebut. Menurut dia, panja itu akan mengawasi secara ketat agar Tim 9 bekerja sebaik-baiknya dan setransparan mungkin.
Ia juga mengimbau publik memberi ruang kepada penyidik untuk menjalankan strategi penanganan perkara tanpa intervensi dari pihak manapun. Namun, ia menegaskan tim penyidik pada akhirnya tetap harus mempertanggungjawabkan proses tersebut kepada publik dan tidak menutup-nutupi penanganan kasus.
Komposisi Tim 9 dan implikasi kelembagaan
Kejaksaan Agung mengungkap sembilan nama penyidik khusus yang dibentuk untuk menangani perkara itu setelah penanganannya dialihkan dari Kortastipidkor Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim tersebut diisi jaksa senior, dengan sebagian besar merupakan alumni penyidik KPK.Menurut Anang, tidak ada anggota tim yang berasal dari lingkungan Jampidsus. Sembilan penyidik yang ditunjuk adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Anang menyebut susunan itu dirancang untuk meminimalkan potensi resistensi dalam proses penanganan perkara. Meski demikian, ia menegaskan tim itu tetap berasal dari internal kejaksaan dan pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani kasus tersebut.
Secara kelembagaan, kombinasi pengawasan DPR, komposisi tim di luar Jampidsus, dan koordinasi dengan penyidik awal menunjukkan upaya menjaga kredibilitas proses hukum pada perkara yang mendapat sorotan nasional. Bagi sektor penegakan hukum, transparansi hasil kerja Tim 9 akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengamanan barang bukti kasus Febrie Adriansyah, kami membahas penyerahan resmi barang bukti dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026, termasuk 74 kilogram emas, uang tunai, dan dokumen. Kami juga menyoroti komitmen Kejagung untuk menjalankan penyidikan secara profesional dan transparan, disertai koordinasi lintas lembaga serta ruang supervisi KPK dan pengawasan DPR.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto