Kejagung janjikan penanganan transparan atas perkara eks Jampidsus Febrie

Kejagung janjikan penanganan transparan atas perkara eks Jampidsus Febrie
Kasus Febrie diawasi ketat

Penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki tahap lanjutan setelah status tersangkanya ditetapkan dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sambil membuka ruang supervisi dari KPK dan pengawasan DPR.

Sorotan

  • Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara tersangka Febrie akan berjalan transparan, disupervisi KPK, dan diawasi DPR selama proses hukum.
  • Perkara Febrie berkaitan dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta batu bara PLTU, dengan pemeriksaan dilakukan Jumat, 17 Juli 2026.
  • Barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai miliaran rupiah diserahkan bersama tersangka lain, Don Ritto, menandai pengalihan kewenangan ke Kejagung untuk penyidikan lanjutan.

Komitmen penyidikan dan koordinasi antarlembaga

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Agung menyatakan siap menangani perkara Febrie secara profesional dan tetap menjaga keterbukaan proses hukum. Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan komitmen itu mencakup sinergi dengan penyidik Kortas Polri dan Polda Metro Jaya.

Menurut Anang, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan perkara batu bara PLTU. Ia juga menegaskan Kejagung terbuka untuk disupervisi oleh KPK serta diawasi DPR selama proses berjalan.

Pada Jumat, 17 Juli 2026, Febrie dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Anang menyebut keputusan mengenai penahanan belum diambil dan masih menjadi kewenangan penyidik.

Dampak hukum dan kepercayaan publik

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kortas Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Boro Windu meminta masyarakat memberi kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikan setelah penyerahan satu tersangka lain, Don Ritto, beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diserahkan mencakup 74 kilogram emas dan uang tunai miliaran rupiah. Dengan penyerahan tersebut, proses penyidikan lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, sementara perkembangan berikutnya akan menjadi perhatian bagi koordinasi penegakan hukum antarlembaga di Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengamanan barang bukti kasus Febrie Adriansyah, kami mengulas penyerahan resmi barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026, termasuk emas batangan total 74 kilogram, uang tunai, dan dokumen. Kami juga menyoroti pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar serta penerbitan sprindik terkait perkara yang dikaitkan dengan PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.