Kejagung amankan barang bukti 74 kg emas dalam perkara eks Jampidsus
Kejaksaan Agung menyimpan barang bukti perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di lokasi yang dinyatakan aman, termasuk emas batangan seberat total 74 kilogram. Penyerahan barang bukti itu berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung.
Sorotan
- Kejagung mengamankan barang bukti 74 kg emas, uang, dan dokumen terkait perkara eks Jampidsus setelah penyerahan resmi dari penyidik Polri.
- Barang bukti dipindahkan ke Gedung Bundar sebagai bagian tahap administrasi penanganan perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
- Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan, yaitu Sprindik Nomor 43 untuk PT Krakatau, 44 untuk PLTU PLN, dan 45 terkait Asabri.
Pengamanan barang bukti dan tahap administrasi perkara
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejagung menyatakan keaslian emas, uang, dan dokumen yang disita sudah dipastikan melalui pengujian serta ditempatkan dalam penyimpanan yang aman. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan langkah itu menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti setelah penyerahan resmi dari penyidik Polri.Anang menyebut Kejagung menerima barang bukti perkara yang menjerat Febrie dari Korp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar disebut sebagai bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik.
Ia juga menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejagung, kata dia, tetap bersinergi dengan penyidik Kortas Polri dan Polda Metro Jaya, serta terbuka untuk supervisi KPK dan pengawasan DPR.
Cakupan perkara dan implikasi penanganan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan batubara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Kejagung menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan informasi dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.Setelah pelimpahan penanganan perkara, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan. Ketiganya mencakup Sprindik Nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 untuk dugaan korupsi dalam perkara PLTU PLN yang blackout, dan Sprindik Nomor 45 terkait Asabri.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kedatangan barang bukti kasus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kami menyoroti pengiriman uang tunai, koper, brankas, serta 45 batang emas 1 kg yang dikawal ketat dari Polda Metro Jaya. Kami juga mencatat pemindahan tersangka Don Ritto ke lokasi dan menegaskan bahwa pemindahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi penanganan perkara korupsi dan TPPU terkait batubara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
- Forex
- Crypto