Bareskrim perluas pemeriksaan saksi kasus pendanaan PT DSI

Bareskrim perluas pemeriksaan saksi kasus pendanaan PT DSI
Pemeriksaan PT DSI Meluas

Menurut keterangan resmi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi pada 2 April 2026 dalam penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan karena keduanya diketahui pernah terlibat dalam promosi perusahaan sebagai brand ambassador. Langkah tersebut menambah rangkaian pemeriksaan saksi ketika penyidik juga melanjutkan penelusuran aset dan upaya pemulihan kerugian korban.

Sorotan

  • Penyidik Bareskrim Polri memeriksa dua figur publik sebagai saksi terkait dugaan penipuan dan penggelapan pendanaan masyarakat oleh PT DSI, sementara empat eksekutif telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penyidik melakukan asset tracing dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk mencari dan mengamankan aset hasil kejahatan guna memaksimalkan asset recovery korban.
  • Kanal restitusi bagi korban kasus PT DSI dibuka mulai 1 April 2026, memungkinkan korban mendaftar ke LPSK untuk penggantian kerugian di tengah proses pidana berlangsung.

Jadwal pemeriksaan dan posisi para pihak

Pemeriksaan terhadap dua figur publik itu dijadwalkan berlangsung di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri, lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, status keduanya adalah saksi, bukan tersangka. Fokus penyidik berada pada dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah AS selaku eks Direktur PT DSI periode 2018 sampai 2024 sekaligus pendiri perusahaan, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham. Perkembangan ini menunjukkan perkara memasuki tahap lanjutan dengan pendalaman peran para pihak yang terkait dengan operasi dan promosi perusahaan.

Penelusuran aset dan pemulihan kerugian korban

Selain memeriksa para saksi, penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Jaksa Penuntut Umum, untuk mengoptimalkan asset tracing. Menurut Ade Safri, langkah ini ditujukan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Aset yang ditemukan juga diupayakan untuk diamankan sebagai barang bukti guna memaksimalkan asset recovery bagi korban.

Dalam konteks bisnis pembiayaan dan investasi, penelusuran aset menjadi bagian penting untuk menilai potensi pemulihan kerugian masyarakat. Proses ini juga dapat menjadi dasar bagi penegak hukum dalam memetakan aliran dana dan kepemilikan aset yang terkait dengan perkara. Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada pembuktian pidana, tetapi juga pada pengembalian nilai kerugian kepada korban.

Kanal restitusi mulai dibuka bagi korban

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 1 April 2026 terkait permohonan restitusi yang diajukan korban kasus PT DSI. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, kanal pengaduan mulai dibuka pada 1 April 2026 agar korban dapat mendaftarkan diri sebagai pemohon restitusi kepada LPSK. Setelah itu, LPSK akan menjalankan proses pendataan dan verifikasi atas setiap permohonan.

Rincian mekanisme dan tahapan verifikasi selanjutnya akan diumumkan secara resmi oleh LPSK. Pembukaan kanal ini memberi jalur administratif bagi korban untuk menuntut penggantian kerugian di tengah proses pidana yang masih berjalan. Bagi sektor jasa keuangan dan penghimpunan dana publik, perkembangan ini menegaskan besarnya perhatian aparat pada perlindungan investor dan pemulihan kerugian korban.

Kami sebelumnya melaporkan pengawasan OJK atas dugaan penggelapan dana Rp 28 miliar yang menyeret mantan pekerja BNI di Sumatera Utara. Dalam laporan tersebut, OJK menyatakan telah melakukan pemanggilan dan meneliti perkara secara cermat karena kasus semacam ini kerap melibatkan lebih dari satu pihak, sekaligus menyoroti pentingnya penguatan kontrol internal serta disiplin verifikasi transaksi di perbankan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.