Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan penyaluran pendanaan PT Dana Syariah Indonesia, berdasarkan keterangan resmi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 2 April 2026. Tersangka berinisial AS disebut merupakan eks direktur periode 2018 hingga 2024 sekaligus pendiri PT DSI. Penetapan itu menambah jumlah tersangka menjadi empat orang dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian lender akibat gagal bayar sekitar Rp 2,4 triliun.
Sorotan
- Bareskrim menetapkan AS sebagai tersangka baru dalam kasus PT DSI dan menjadwalkan pemeriksaan pada 8 April 2026 dengan pencegahan ke luar negeri enam bulan.
- Dugaan fraud PT DSI mengakibatkan nilai gagal bayar sekitar Rp 2,4 triliun, berdampak besar pada pemberi pendanaan dan menyoroti risiko tata kelola proyek antara 2018–2025.
- Kasus PT DSI meningkatkan perhatian regulator terhadap pengawasan pendanaan syariah, memperkuat urgensi transparansi, validasi, dan pemulihan kepercayaan di sektor dana masyarakat.
Langkah penyidikan dan jadwal pemeriksaan
Penyidik menyatakan penetapan AS dilakukan setelah penyidikan memenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Setelah status tersangka ditetapkan, Bareskrim telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah AS bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 22 Maret 2026.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni TA sebagai direktur utama dan pemegang saham PT DSI, MY sebagai mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL sebagai komisaris dan pemegang saham. Berkas perkara ketiga tersangka tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lanjutan. Dengan penambahan AS, proses penyidikan kini mencakup jajaran pengurus dan pemegang saham utama perusahaan.
Dampak kasus terhadap pemberi pendanaan
Menurut Bareskrim, para tersangka diduga berperan dalam operasional dan pengelolaan kegiatan pendanaan PT DSI yang merugikan para pemberi pendanaan. Nilai gagal bayar disebut mencapai sekitar Rp 2,4 triliun dan masih berpotensi bertambah seiring penanganan kasus dugaan fraud yang terus berjalan. Angka tersebut menempatkan perkara ini sebagai salah satu kasus besar dalam sektor pendanaan berbasis masyarakat di Indonesia.
Modus yang diselidiki diduga berupa penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower existing. Praktik itu diduga berlangsung dalam kurun 2018 hingga 2025. Rentang waktu yang panjang menunjukkan dugaan masalah tata kelola dan verifikasi proyek yang berdampak langsung pada risiko kerugian lender.
Implikasi bagi sektor pendanaan syariah
Kasus PT DSI menambah perhatian terhadap pengawasan model penghimpunan dana dari masyarakat, khususnya pada entitas yang menawarkan skema pendanaan berbasis syariah. Bagi industri, perkembangan perkara ini dapat memperkuat dorongan untuk meningkatkan transparansi penggunaan dana, validasi proyek, dan perlindungan terhadap pemberi dana. Penanganan hukum yang berlanjut juga berpotensi menjadi acuan bagi evaluasi kepatuhan dan manajemen risiko di sektor pembiayaan sejenis.
Di sisi lain, besarnya nilai gagal bayar dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap platform atau perusahaan penyalur pendanaan yang mengandalkan partisipasi masyarakat. Karena itu, penyelesaian perkara dan kejelasan aset serta pertanggungjawaban para pihak akan menjadi faktor penting bagi pemulihan keyakinan lender. Kasus ini juga memperlihatkan bahwa aspek pengendalian internal dan pengawasan eksternal menjadi isu utama dalam keberlanjutan bisnis pendanaan.
Kami sebelumnya melaporkan rencana AFPI dan para anggotanya untuk menyiapkan banding atas putusan KPPU yang menjatuhkan total denda Rp 755 miliar kepada 97 pelaku fintech P2P lending terkait dugaan penetapan suku bunga. Dalam laporan itu, industri menilai sengketa tersebut berpotensi menekan kepercayaan lender dan memicu kehati-hatian sumber pendanaan, meski operasional platform dan kewajiban pembayaran disebut tetap berjalan.
Berita StarTrader Terbaru
- Forex
- Crypto