OJK catat pembiayaan fintech lending tumbuh 25,75% pada Februari 2026

OJK catat pembiayaan fintech lending tumbuh 25,75% pada Februari 2026
Fintech lending tumbuh pesat

Dalam konferensi pers RDK OJK pada Senin, 6 April 2026, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Angka tersebut menunjukkan industri pinjaman daring masih mencatat ekspansi tahunan yang kuat di tengah kenaikan risiko kredit. Dibandingkan bulan sebelumnya, laju pertumbuhan pembiayaan juga bergerak naik tipis, menandakan penyaluran dana masih berlanjut pada awal 2026.

Sorotan

  • Outstanding pembiayaan fintech lending Indonesia per Februari 2026 tumbuh 25,75% year on year, lebih tinggi dibanding Januari 2026 sebesar Rp 98,54 triliun.
  • Pertumbuhan pembiayaan fintech lending berlanjut dari Januari ke Februari 2026 meski pengawasan risiko semakin menjadi perhatian regulator.
  • Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech per Februari 2026 naik ke 4,54%, masih di bawah ambang OJK 5% namun memburuk dari tahun sebelumnya.

Pertumbuhan pembiayaan dan perubahan bulanan

OJK menjelaskan nilai outstanding pembiayaan fintech lending per Februari 2026 tumbuh 25,75% secara tahunan. Posisi ini lebih tinggi dibandingkan Januari 2026, saat outstanding tercatat Rp 98,54 triliun dengan pertumbuhan 25,52% year on year. Data tersebut menunjukkan industri fintech lending masih mempertahankan ekspansi signifikan pada awal tahun.

Artikel ini juga menempatkan perkembangan Februari dalam konteks tren bulanan yang menguat tipis. Kenaikan dari Januari ke Februari memperlihatkan penyaluran pinjaman tetap berlangsung meski pengawasan risiko menjadi perhatian. Sektor fintech lending karena itu masih menjadi salah satu segmen pembiayaan digital yang tumbuh di pasar keuangan Indonesia.

Risiko kredit tetap di bawah batas aman OJK

Di sisi kualitas pembiayaan, OJK mencatat tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 industri fintech P2P lending berada di 4,54% per Februari 2026. Angka ini masih berada di bawah ambang batas ketentuan OJK, yakni tidak melebihi 5%. Dengan demikian, regulator menilai risiko kredit macet secara agregat masih dalam kondisi terjaga.

Meski begitu, level TWP90 memburuk dibandingkan Februari 2025 yang sebesar 2,78% dan juga lebih tinggi dari Januari 2026 yang berada di 4,38%. Perubahan ini menunjukkan pertumbuhan pembiayaan dibarengi tekanan pada kualitas kredit. Bagi industri, kondisi tersebut menegaskan pentingnya menjaga penyaluran yang sehat agar ekspansi tidak mendorong kenaikan kredit bermasalah lebih lanjut.

Sebelumnya, kami melaporkan kinerja sektor perbankan Indonesia per Februari 2026 berdasarkan paparan resmi OJK, termasuk perlambatan pertumbuhan kredit dan penguatan dana pihak ketiga. Dalam laporan itu, OJK juga menyoroti kondisi likuiditas, kualitas aset, dan permodalan yang tetap terjaga, di tengah kenaikan loan at risk serta agenda konsolidasi industri dan penguatan pengawasan risiko.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.