Kejagung tetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus pengadaan minyak Petral

Kejagung tetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus pengadaan minyak Petral
Riza Chalid Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung RI menyatakan Mohammad Riza Chalid masuk dalam tujuh tersangka perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008-2015, menurut keterangan pers Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi pada 9 April 2026. Dalam perkara ini, MRC disebut berperan sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan dan juga sudah berstatus daftar pencarian orang. Penetapan itu kembali menempatkan nama pengusaha minyak tersebut di pusat perhatian sektor energi karena ia sebelumnya juga disebut dalam beberapa perkara lain yang terkait bisnis minyak dan tata kelola migas.

Sorotan

  • Jaksa Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dan DPO dalam kasus pengadaan minyak Petral 2008-2015 bersama enam tersangka lain.
  • Dalam kasus korupsi tata kelola minyak 2018-2023, Riza Chalid diduga berperan sebagai beneficial owner PT Tangki Merah dan PT Orbit Terminal Merak, menyebabkan kerugian negara Rp 285,1 triliun.
  • Kasus besar migas yang melibatkan Riza Chalid dan penguatan proses hukum memperketat pengawasan rantai pasok migas Indonesia serta mendorong transparansi tata kelola energi.

Perkara Petral dan status buronan

Kasus terbaru yang menjerat Riza Chalid berkaitan dengan dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral pada 2008-2015. Kejagung menyebut inisial MRC sebagai Mohammad Riza Chalid dan memasukkannya ke dalam daftar tersangka bersama enam orang lain dari lingkungan perdagangan dan niaga Pertamina serta perusahaan terkait. Otoritas juga menyatakan MRC sudah menjadi DPO, sehingga proses penanganan perkara kini bergeser tidak hanya pada pembuktian dugaan korupsi tetapi juga pada upaya pencarian tersangka.

Enam tersangka lain yang disebut dalam perkara ini berasal dari fungsi perdagangan Pertamina Energy Services, ISC PT Pertamina, Direktorat Pemasaran PT Pertamina, serta perusahaan milik Riza Chalid. Susunan tersangka itu menunjukkan perkara menyentuh rantai niaga minyak dari level trader hingga pengambil keputusan operasional. Bagi sektor energi, perkembangan ini penting karena menyangkut pengadaan komoditas strategis yang berdampak pada tata kelola pasokan dan harga.

Jejak perkara sebelumnya di sektor migas

Sebelum perkara Petral, nama Riza Chalid sudah berulang kali muncul dalam kasus lain. Ia pernah disebut dalam perkara "Papa Minta Saham", lalu dalam kasus impor minyak jenis Zatapi yang penyidikannya disebut menguap pada Februari 2010. Rangkaian penyebutan itu membuat profil bisnisnya lama terkait dengan berbagai kontroversi di industri migas nasional.

Pada Juli 2025, Kejagung juga menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk periode 2018-2023. Dalam perkara itu, ia disebut berperan sebagai beneficial owner PT Tangki Merah dan PT Orbit Terminal Merak, serta diduga terlibat dalam pemufakatan terkait penyewaan terminal BBM Merak. Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara tersebut menyebut kerugian negara mencapai Rp 285,1 triliun.

Dampak bagi tata kelola energi Indonesia

Munculnya kembali nama Riza Chalid dalam dua perkara besar migas menambah tekanan pada agenda perbaikan tata kelola pengadaan energi di Indonesia. Kasus-kasus ini menyoroti risiko benturan kepentingan, intervensi kebijakan, dan penggunaan infrastruktur penyimpanan atau pengadaan yang tidak sejalan dengan kebutuhan operasional. Bagi pelaku pasar, penanganan hukum yang berlanjut dapat menjadi penanda bahwa pengawasan atas rantai pasok migas semakin diperketat.

Di tingkat kebijakan, perkara ini juga dapat memperkuat dorongan untuk meningkatkan transparansi dalam perdagangan minyak mentah, produk kilang, dan kontrak terminal penyimpanan. Sektor energi Indonesia memiliki dampak langsung terhadap biaya logistik, harga bahan bakar, dan kepercayaan investor pada BUMN energi. Karena itu, perkembangan penyidikan Kejagung berpotensi menjadi acuan penting bagi pembenahan mekanisme pengadaan dan kontrol risiko di industri migas.

Kami sebelumnya melaporkan penetapan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2008-2015, termasuk MRC/Riza Chalid yang dinyatakan berstatus DPO. Dalam laporan itu, kami merangkum status penahanan enam tersangka lainnya serta dugaan pengkondisian tender melalui kebocoran informasi internal yang dinilai membuat pengadaan tidak kompetitif dan memicu mark-up harga.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.