Kejagung tetapkan tersangka korupsi Petral, Riza Chalid masuk DPO

Kejagung tetapkan tersangka korupsi Petral, Riza Chalid masuk DPO
Riza Chalid buron Petral

Kejaksaan Agung menyatakan satu dari tujuh tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2008-2015 kini berstatus daftar pencarian orang, sementara enam lainnya langsung diproses penahanannya. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan MRC atau Riza Chalid sudah menjadi buronan kejaksaan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap proses tender dan aliran informasi internal yang dinilai membuat pengadaan menjadi tidak kompetitif.

Sorotan

  • Kejagung menetapkan tujuh tersangka korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral, dengan enam orang langsung ditahan dan Riza Chalid buron.
  • Penyidik menemukan pengkondisian tender minyak mentah dan gasoline Petral 2008-2015 melalui kebocoran informasi internal, menyebabkan mark-up harga akibat pengadaan tidak kompetitif.
  • Kasus ini menekan tata kelola pengadaan energi, menyoroti risiko bisnis dan kepatuhan pada transaksi impor minyak mentah dan produk kilang bernilai besar.

Rincian tersangka dan status penahanan

Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara yang menyasar pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral. Enam tersangka selain MRC langsung dikenai penahanan, dengan lima orang ditempatkan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan. Mereka meliputi AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW, sedangkan BBG menjadi tahanan kota setelah hasil pemeriksaan kesehatan menjadi pertimbangan penyidik. Syarief menyebut BBG merupakan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.

Dugaan pengkondisian tender periode 2008-2015

Menurut penyidik, tim menemukan fakta adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, dan informasi lain pada periode 2008-2015. Syarief mengatakan MRC bersama IRW melalui sejumlah perusahaan terafiliasi diduga mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan. Ia menyebut komunikasi dilakukan dengan pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina, termasuk terkait nilai HPS atau Harga Perkiraan Sendiri. Dalam konstruksi perkara kejaksaan, pola itu memicu mark-up atau kemahalan harga karena proses pengadaan menjadi tidak kompetitif.

Dampak hukum bagi tata kelola pengadaan energi

Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menyoroti dugaan penerbitan pedoman pada Juli 2012 oleh BBG, AGS, NRD, dan MLY yang disebut bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Perkembangan ini menambah tekanan terhadap tata kelola pengadaan di sektor energi, khususnya pada transaksi impor minyak mentah dan produk kilang yang bernilai besar. Kasus tersebut juga menegaskan risiko bisnis dan kepatuhan ketika proses tender diduga dipengaruhi kepentingan pihak terafiliasi.

Kami sebelumnya melaporkan penetapan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral untuk periode 2008-2015. Dalam laporan itu, kami merangkum status penahanan para tersangka, dasar penyidikan sejak Oktober 2025, serta implikasinya terhadap pengawasan impor migas, evaluasi prosedur tender, dan risiko hukum maupun reputasi di sektor energi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.