OJK sahkan perubahan nama Halim Javakarta Reinsurance Brokers

OJK sahkan perubahan nama Halim Javakarta Reinsurance Brokers
OJK sahkan perubahan nama

Otoritas Jasa Keuangan, melalui publikasi resminya pada 14 April 2026, menyatakan izin usaha pialang reasuransi tetap berlaku seiring perubahan nama PT Hanofer Indonesia menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers. Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-159/PD.02/2026 yang berlaku per 7 April 2026. Langkah ini menegaskan kelanjutan operasional perusahaan di tengah penyesuaian identitas korporasi pada sektor perantara reasuransi Indonesia.

Sorotan

  • OJK mengesahkan perubahan nama PT Hanofer Indonesia menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers mulai tanggal penetapan keputusan Dewan Komisioner.
  • Perusahaan tetap tercatat menjalankan bisnis pialang reasuransi dan wajib menerapkan praktik usaha sehat sesuai regulasi sektor jasa keuangan.
  • Keputusan OJK memberi kepastian hukum atas identitas baru perusahaan yang telah beroperasi sejak 2011 di pasar pialang reasuransi nasional Indonesia.

Rincian keputusan dan perubahan identitas

Dalam pengumuman tersebut, OJK menyebut perubahan nama perusahaan mulai berlaku sejak tanggal penetapan keputusan Dewan Komisioner. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana, menyampaikan hal itu dalam keterangan resmi. Dengan pemberlakuan izin usaha itu, PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers tetap tercatat menjalankan kegiatan di bidang pialang reasuransi dengan nama barunya. Perubahan ini secara administratif mengalihkan identitas dari PT Hanofer Indonesia menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers. OJK juga menegaskan perusahaan wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, perseroan diminta terus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Dampak bagi operasional dan sektor reasuransi

Keputusan regulator ini memberi kepastian hukum atas penggunaan nama baru perusahaan dalam aktivitas bisnisnya di Indonesia. Kepastian tersebut penting bagi mitra usaha, nasabah, dan pemangku kepentingan lain yang berhubungan dengan layanan pialang reasuransi. Di sektor perasuransian, kesinambungan izin usaha menjadi elemen utama untuk menjaga tata kelola dan kepatuhan lembaga perantara. Berdasarkan situs resmi Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Hanofer Indonesia mulai memperoleh izin operasional pada 2011. Perusahaan itu beralamat di Jalan KH. Moh. Mansyur Nomor 11 Blok C1, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Informasi tersebut menunjukkan perusahaan telah lama beroperasi di pasar pialang reasuransi nasional sebelum perubahan nama terbaru ini berlaku.

Kami sebelumnya melaporkan kinerja industri reasuransi hingga Februari 2026 yang menurut OJK mencatat pendapatan premi Rp 5,84 triliun atau tumbuh 6,90% secara tahunan. Laporan itu juga menyoroti klaim yang turun menjadi Rp 1,90 triliun serta posisi aset yang relatif stabil di Rp 43,53 triliun, dengan tingkat RBC 327,98% yang tetap jauh di atas ketentuan minimum OJK.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.