Perusahaan asuransi Indonesia perluas kerja sama dewan penasihat medis

Perusahaan asuransi Indonesia perluas kerja sama dewan penasihat medis
Asuransi gandeng penasihat medis

Industri asuransi kesehatan di Indonesia mulai memperluas penggunaan Dewan Penasihat Medis untuk mendukung penilaian klaim yang memerlukan analisis klinis lebih mendalam. Hingga 16 April 2026, 13 perusahaan asuransi dan third party administrator telah menunjuk lembaga tersebut, meski sebagian kerja sama masih berada pada tahap awal.

Sorotan

  • Sebanyak 13 perusahaan asuransi dan third party administrator menunjuk Dewan Penasihat Medis sebagai mitra penasehat medis untuk mendukung penilaian klaim asuransi kesehatan.
  • Perusahaan yang telah meneken kerja sama termasuk PT Asuransi Ciputra Indonesia, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, dan PT Chubb Life Insurance Indonesia.
  • DPM menegaskan hanya memberi pertimbangan medis, tanpa kewenangan keputusan klaim, dengan mekanisme ini mulai beroperasi sejak 1 Maret 2026 dan menargetkan penyelesaian opini medis dalam lima hari kerja.

Skema kerja sama dan proses penilaian klaim

Seperti dilaporkan KONTAN, Direktur Eksekutif DPM Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia, Dr. Dian Budiani, mengatakan 13 perusahaan asuransi dan third party administrator telah menunjuk Dewan Penasihat Medis sebagai mitra penasehat medis untuk mendukung penilaian klaim asuransi kesehatan.

Ia menjelaskan, dari total tersebut, sebagian perusahaan sudah masuk tahap penandatanganan perjanjian kerja sama, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penjajakan. Sejumlah perusahaan yang disebut telah meneken kerja sama antara lain PT Asuransi Ciputra Indonesia, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, PT Asuransi Jiwa Sun Life Financial Indonesia, PT Chubb Life Insurance Indonesia, serta perusahaan TPA PT International Services Pacific Cross.

Dalam alur pengajuan klaim, perusahaan asuransi lebih dulu melakukan seleksi internal atas klaim yang masuk. Kasus yang memerlukan analisis medis lebih mendalam, terutama yang berkaitan dengan kondisi medis serius, kemudian diteruskan ke DPM untuk dikaji bersama dokter atau spesialis yang relevan. Pemberian opini medis ditargetkan selesai sekitar lima hari kerja, bergantung pada tingkat kompleksitas kasus.

Dampak bagi industri asuransi kesehatan

DPM menegaskan lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hasil akhir klaim. Keputusan tetap berada di masing-masing perusahaan asuransi, sehingga fungsi dewan ini difokuskan pada penyediaan pertimbangan medis sebagai masukan dalam proses adjudikasi klaim.

Sejak diresmikan pada 1 Maret 2026, DPM menyatakan belum menerima laporan terkait kasus klaim asuransi karena periode operasionalnya baru berjalan pada bulan pertama. Kehadiran mekanisme ini menunjukkan upaya industri untuk memperkuat tata kelola klaim kesehatan di tengah kebutuhan evaluasi medis yang lebih terstruktur.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penguatan peran Dewan Penasihat Medis (DPM) dalam klaim asuransi kesehatan, kami mengulas dorongan agar keputusan klaim tidak hanya bertumpu pada aspek administratif atau finansial, melainkan pada pertimbangan medis yang objektif dan berbasis bukti. Kami juga menyoroti kaitannya dengan implementasi POJK No. 36 Tahun 2025 serta tantangan operasionalnya, mulai dari kebutuhan SDM penasihat medis hingga pengelolaan klaim berbasis data untuk meningkatkan transparansi dan keadilan bagi nasabah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.