Perdokjasi dorong penguatan dewan penasihat medis untuk klaim asuransi kesehatan
Di tengah kenaikan biaya layanan kesehatan dan tingginya frekuensi penolakan klaim, industri asuransi kesehatan dinilai perlu memperkuat penilaian klaim yang berbasis pertimbangan medis. Langkah ini diposisikan untuk meningkatkan transparansi dan menjaga keadilan bagi nasabah sekaligus membantu keberlanjutan keuangan pelaku industri pada 2026.
Sorotan
- Perdokjasi menegaskan keputusan klaim asuransi kesehatan harus didasarkan pertimbangan medis objektif, profesional, dan ilmiah, bukan hanya aspek administratif atau finansial.
- Penguatan peran Dewan Penasihat Medis didorong sebagai implementasi POJK No. 36 Tahun 2025 untuk mendorong tata kelola asuransi berbasis evidence-based medicine dan meningkatkan transparansi.
- Industri asuransi kesehatan dihadapkan pada tantangan peningkatan SDM sesuai standar baru, penilaian klaim berbasis data, serta kolaborasi erat penasihat medis dan pelaku industri.
Penguatan tata kelola klaim berbasis medis
Seperti dilaporkan KONTAN, Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia, Perdokjasi, menegaskan keputusan klaim asuransi kesehatan tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif atau finansial, tetapi juga harus didasarkan pada pertimbangan medis yang objektif, profesional, dan ilmiah. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers dan diskusi media di Grha AAJI, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Ketua Pengurus Pusat Perdokjasi, Dr. Wawan Mulyawan, mengatakan praktik klaim saat ini masih menghadapi tantangan berupa variasi penilaian medis, potensi kecurangan, serta tekanan inflasi biaya kesehatan yang terus meningkat. Menurut dia, penolakan klaim tanpa penjelasan medis yang memadai memicu kekecewaan publik dan menekan tingkat kepercayaan, sementara industri juga menanggung beban dari klaim yang tidak terkendali.
Untuk menjawab kondisi tersebut, Perdokjasi mendorong penguatan Dewan Penasihat Medis, DPM, sebagai pihak independen yang memberi pertimbangan medis dalam proses klaim nasabah. Direktur Eksekutif DPM Perdokjasi, Dr. Dian Budiani, menjelaskan DPM menjadi wadah bagi tenaga medis untuk menilai klaim secara objektif agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi medis pasien, bukan semata berdasarkan interpretasi polis yang sempit atau tekanan finansial.
Dampak bagi industri asuransi kesehatan
Penguatan peran DPM juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, POJK, No. 36 Tahun 2025 yang mendorong tata kelola industri asuransi berbasis evidence-based medicine. Dengan pendekatan ini, industri diharapkan menjadi lebih transparan dan lebih adil bagi nasabah maupun pelaku layanan medis.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan operasional. Industri perlu menyiapkan sumber daya manusia yang memenuhi standar baru, termasuk penasihat medis, serta meningkatkan kemampuan pengelolaan klaim berbasis data dan bukti ilmiah, sementara tenaga medis juga dituntut memahami proses klaim dan justifikasi tindakan medis dalam konteks penjaminan.
Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Dr. Rista Qatrini Manurung, menilai DPM menjadi mitra yang kredibel bagi industri asuransi karena membantu menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan berbasis bukti. Menurut dia, langkah itu pada akhirnya mendorong terbentuknya ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang peluncuran Allianz Preferred Medical dan AlliSya Preferred Medical, kami membahas bagaimana kenaikan biaya perawatan penyakit kritis dan inflasi medis mendorong perusahaan asuransi menyesuaikan produk agar premi tetap lebih stabil. Artikel itu juga menyoroti fitur pengendalian utilisasi seperti opsi risiko sendiri, perluasan manfaat, serta akses ke ekosistem layanan kesehatan untuk membantu menjaga keterjangkauan perlindungan di tengah lonjakan biaya medis.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto