BNI siapkan pengembalian dana CU Paroki Aek Nabara Rp 28 miliar usai mediasi DPR
Penyelesaian kasus dana Rp 28 miliar milik Credit Union Paroki Aek Nabara di Labuhanbatu memasuki tahap akhir setelah rangkaian koordinasi aparat, regulator, parlemen, dan bank pelat merah. Langkah ini mencakup dana milik sekitar 1.900 umat Katolik di Sumatera Utara yang sebelumnya hilang akibat dugaan penggelapan oleh eks kepala kantor kas.
Sorotan
- BNI mengonfirmasi pengembalian penuh dana CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar pasca mediasi di DPR pada 21 April 2026.
- OJK meminta verifikasi menyeluruh dan realisasi pengembalian awal senilai Rp 7 miliar sebelum pembayaran penuh pada 22 April 2026.
- Red notice Interpol terhadap Andi Hakim Febriansyah dan campur tangan Presiden, DPR, serta tekanan publik memperkuat penyelesaian kasus penggelapan ini.
Jalur mediasi menuju pengembalian dana
Seperti ditulis Kompas, upaya pengembalian dana ini berkembang setelah Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan Interpol untuk penerbitan red notice terhadap Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, yang diduga menggelapkan dana umat hingga akhirnya diamankan. Sorotan media massa dan warganet juga ikut menjaga tekanan publik agar perkara tersebut tetap menjadi perhatian para pemangku kepentingan.Dalam uraian tersebut, Suster Natalia disebut berperan sebagai pijakan moral melalui sikap terbuka atas kondisi objektif kasus, sementara pemerintah dan DPR RI dinilai membantu memperjelas arah penyelesaiannya. Informasi mengenai kasus ini kemudian sampai kepada Presiden Prabowo setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melaporkan perkembangan isu politik, keamanan, dan ekonomi nasional pada 16 April 2026.
Laporan itu disebut berujung pada keputusan bahwa dana umat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara dikembalikan penuh. Pada 19 April 2026, BNI mengonfirmasi dana umat Katolik tersebut akan dikembalikan seluruhnya, meski pada hari yang sama Otoritas Jasa Keuangan meminta verifikasi menyeluruh dan realisasi pengembalian kepada nasabah baru sebesar Rp 7 miliar.
Dampak bagi nasabah dan kepastian pelaksanaan
Pembedaan pandangan antara OJK dan BNI menunjukkan bahwa proses penyelesaian sempat bergerak di dua jalur, yakni komitmen pengembalian penuh di satu sisi dan verifikasi bertahap di sisi lain. Untuk menjembatani hal itu, Dasco menjadwalkan mediasi pada 20 April 2026 dengan mengundang pihak CU Paroki Aek Nabara, termasuk Suster Natalia, serta Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan.Pertemuan tersebut berlangsung pada 21 April 2026 di Gedung DPR RI dan menghasilkan kesimpulan bahwa BNI akan mengembalikan penuh dana Rp 28 miliar milik CU Aek Nabara. Pembayaran disebut dijadwalkan pada 22 April 2026, sehari setelah mediasi, sebuah langkah yang jika terealisasi akan menjadi penutup penting bagi kasus yang berdampak pada kepercayaan nasabah lembaga keuangan komunitas dan pengawasan sektor perbankan di daerah.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang komitmen BNI mengembalikan dana CU Paroki Aek Nabara, kami mengulas hasil pertemuan di DPR yang menegaskan pengembalian penuh Rp28 miliar dengan jadwal pelaksanaan 22 April 2026. Kami juga menyoroti evaluasi internal yang disiapkan BNI, termasuk penguatan literasi keuangan serta penerapan know your employee, untuk mencegah kasus serupa dan memulihkan kepercayaan nasabah.
Berita Palladium Terbaru
- Forex
- Crypto