Golkar usul ambang batas DPRD berjenjang dalam revisi UU Pemilu
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menyoroti desain ambang batas parlemen di tingkat pusat dan daerah. Partai Golkar kini mengusulkan skema berjenjang, yakni 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota, dengan alasan menjaga keterwakilan sekaligus efektivitas pemerintahan.
Sorotan
- Partai Golkar mengusulkan parliamentary threshold berjenjang 4-6 persen untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam revisi UU Pemilu.
- Golkar menilai ambang batas di pusat dan daerah penting untuk stabilitas politik dan penyederhanaan sistem kepartaian guna efektivitas pemerintahan presidensial.
- Sekjen Golkar mengusulkan threshold dikombinasikan dengan factional threshold dalam UU MD3 agar pembentukan fraksi dan pengambilan keputusan di parlemen menjadi lebih efektif.
Rincian usulan ambang batas berjenjang
Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan skema itu menjadi bagian dari rancangan parliamentary threshold berjenjang dalam revisi UU Pemilu. Ia menyebut angka 4-6 persen sebagai kisaran yang ideal, dengan penerapan tidak hanya di DPR RI tetapi juga pada DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota secara bertingkat.Doli menjelaskan penentuan ambang batas harus memperhitungkan dua unsur utama, yaitu keterwakilan rakyat dan efektivitas pemerintahan. Menurut dia, prinsip one person, one vote, one value tetap perlu dijaga agar suara pemilih bermakna, namun hasil pemilu juga harus mendukung pemerintahan yang dapat berjalan dengan baik.
Ia menambahkan, ambang batas di tingkat pusat dan daerah dipandang penting untuk menciptakan stabilitas politik. Dalam pandangan Golkar, sistem presidensial membutuhkan dukungan sistem kepartaian multipartai yang lebih sederhana agar konsolidasi kekuatan politik tidak terlalu rumit.
Dampak pada pembentukan fraksi dan pembahasan politik
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji juga menilai ambang batas 5 persen masih memberi ruang persaingan antarpolitik. Ia mengusulkan kombinasi aturan itu dengan factional threshold dalam UU MD3 agar sistem pemerintahan presidensial berjalan lebih efektif.Menurut Sarmuji, pengaturan fraksi diperlukan ketika ada partai yang lolos ke parlemen tetapi tidak memenuhi ambang tertentu untuk pembentukan alat kelengkapan dewan. Dengan pengelompokan fraksi tersebut, proses pengambilan keputusan di parlemen dinilai bisa menjadi lebih efektif.
Usulan Golkar muncul setelah Partai Gerindra menyatakan masih mengkaji besaran ambang batas dalam RUU Pemilu. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan masih berada pada tahap awal dan belum diputuskan, sehingga sejumlah opsi masih dikaji oleh masing-masing partai politik.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang target dan dinamika pembahasan revisi UU Pemilu, kami menuliskan bahwa pemerintah menargetkan regulasi itu rampung sekitar 20 April 2027 agar persiapan Pemilu 2029 memiliki waktu yang cukup. Kami juga mencatat komunikasi di DPR disebut tetap berjalan terbuka, dengan fokus pada integritas dan keadilan proses pemilu, meski jadwal serta tahapan pembahasan masih menjadi perhatian publik.
Berita Real Estate Terbaru
- Forex
- Crypto