Kementerian Ketenagakerjaan dorong generasi muda ciptakan lapangan kerja di tengah tingginya pengangguran

Kementerian Ketenagakerjaan dorong generasi muda ciptakan lapangan kerja di tengah tingginya pengangguran
Generasi muda pencipta kerja

Di tengah besarnya jumlah angkatan kerja yang belum terserap, pemerintah mendorong generasi muda mengambil peran lebih besar dalam penciptaan pekerjaan baru. Seruan ini muncul saat struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal dan kesenjangan antara pendidikan dengan kebutuhan industri tetap menjadi hambatan utama.

Sorotan

  • Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada 3 Mei 2026 mendorong generasi muda menciptakan lapangan kerja untuk menyerap jutaan pengangguran Indonesia.
  • Lebih dari 155 juta angkatan kerja di Indonesia bekerja di sektor informal, menandakan tantangan besar dalam memperluas pekerjaan formal dan kualitas penyerapan tenaga kerja.
  • Afriansyah menyoroti perlunya transformasi sumber daya manusia karena adanya kesenjangan antara pendidikan dan kebutuhan industri yang menghambat penyerapan tenaga kerja.

Dorongan pemerintah untuk kewirausahaan muda

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta anak muda berkontribusi membuka lapangan kerja guna membantu menyerap jutaan orang yang masih menganggur. Dalam keterangan resmi pada Minggu, 3 Mei 2026, ia menyatakan generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari angka statistik, tetapi mampu menunjukkan kemampuan melalui tindakan nyata.

Ia menilai generasi muda perlu diarahkan tidak hanya sebagai pencari kerja, tetapi juga sebagai pencipta peluang melalui inovasi, kewirausahaan, dan pemanfaatan teknologi. Menurutnya, potensi tersebut menjadi penting terutama di era digital, ketika anak muda dapat berperan sebagai penggerak ekonomi melalui pembukaan kesempatan kerja baru.

Tantangan pasar kerja dan dampaknya

Afriansyah menyatakan struktur ketenagakerjaan Indonesia saat ini masih didominasi sektor informal, dengan lebih dari 155 juta angkatan kerja berada di sektor tersebut, sementara jutaan lainnya belum masuk ke pasar kerja. Kondisi itu menunjukkan besarnya tantangan dalam memperluas pekerjaan formal dan meningkatkan kualitas penyerapan tenaga kerja.

Ia juga menyoroti kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri sebagai tantangan utama yang memengaruhi penyerapan tenaga kerja. Karena itu, menurutnya, dibutuhkan transformasi menyeluruh dalam pembangunan sumber daya manusia agar lebih adaptif terhadap perubahan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan teknologi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang percepatan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, kami mengulas langkah pemerintah dan DPR merancang ulang regulasi sebagai tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Laporan itu menyoroti target penyelesaian paling lambat akhir 2026, tuntutan buruh soal perlindungan kerja, pengupahan, pesangon, serta pentingnya pelibatan serikat pekerja dan pengusaha sejak tahap awal agar aturan baru lebih kuat dan tidak kembali digugat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.