Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menekan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya di tengah sengketa atas penerapan aturan ketenagakerjaan. Organisasi buruh itu menilai beleid tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 dan masih menyisakan celah yang berpotensi merugikan pekerja.
Sorotan
- KSPI menuntut revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dimenangkan serikat buruh.
- Regulasi baru dikritik tidak secara tegas melarang outsourcing pada proses produksi langsung dan menggunakan frasa multitafsir 'layanan penunjang operasional'.
- KSPI memberi tenggat dua minggu untuk revisi dan akan menggelar aksi unjuk rasa nasional pada 7 Mei 2026 menuntut perlindungan pekerja lebih tegas.
Keberatan serikat atas isi regulasi
Seperti diberitakan Kompas.com, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan dalam konferensi pers via Zoom pada Senin, 4 Mei 2026, bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi karena dinilai bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang gugatannya dimenangkan Partai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI.Menurut KSPI, aturan baru itu tidak menjawab persoalan praktik outsourcing di lapangan, terutama karena tidak mengatur secara tegas jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga alih daya. Said Iqbal mengatakan regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, telah mengatur bahwa pekerja alih daya tidak boleh digunakan pada proses produksi langsung untuk industri manufaktur maupun pada kegiatan pokok perusahaan di sektor non-manufaktur.
Ia juga menyoroti masuknya frasa “layanan penunjang operasional” dalam Permenaker tersebut. Menurutnya, istilah itu berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka area abu-abu dalam penerapan outsourcing di perusahaan.
Dampak bagi hubungan industrial
KSPI juga mengkritik ketentuan sanksi dalam aturan itu karena dinilai hanya bersifat administratif dan tidak memberi efek jera bagi perusahaan. Organisasi itu berpandangan perlindungan hak pekerja membutuhkan pengaturan yang lebih tegas agar pelanggaran tidak terus berulang di lapangan.Berdasarkan keberatan tersebut, Said Iqbal mengatakan KSPI meminta Menteri Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu dua kali tujuh hari. KSPI bersama Partai Buruh juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 7 Mei 2026, di Kementerian Ketenagakerjaan dan secara serentak di beberapa kota, yang menandakan isu outsourcing kembali menjadi fokus utama dalam agenda hubungan industrial nasional.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang percepatan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, kami mengulas langkah awal pemerintah dan DPR dalam membahas revisi UU Ketenagakerjaan agar tidak mengulang problem legislasi seperti pada UU Cipta Kerja serta meminimalkan potensi uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ulasan itu juga menekankan target pengesahan pada 2026 dan pentingnya pelibatan buruh serta pengusaha sejak tahap penyusunan untuk memastikan aturan lebih legitimate dan memberi kepastian hukum.
Berita BigBoss Terbaru
- Forex
- Crypto