KSPI desak revisi aturan outsourcing Kemenaker di Indonesia

KSPI desak revisi aturan outsourcing Kemenaker di Indonesia
KSPI desak aturan revisi

Desakan revisi terhadap aturan alih daya muncul setelah terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai tidak memberi kepastian lebih kuat bagi perlindungan buruh. KSPI menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 dan memberi tenggat kepada pemerintah untuk memperbaikinya.

Sorotan

  • KSPI menuntut revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
  • KSPI menyoroti tidak adanya pembatasan tegas jenis pekerjaan outsourcing dan keberadaan frasa multitafsir seperti 'layanan penunjang operasional' yang memperluas praktik tenaga alih daya.
  • KSPI mengkritik sanksi administratif dalam Permenaker baru dan mengumumkan aksi unjuk rasa nasional pada 7 Mei 2026 menuntut perlindungan pekerja lebih kuat.

Keberatan KSPI atas isi Permenaker

Seperti diberitakan Kompas.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan sikap itu dalam konferensi pers via Zoom pada Senin, 4 Mei 2026.

Said Iqbal menyatakan aturan tersebut harus direvisi karena isinya dinilai bertentangan dengan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan judicial review-nya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Menurut dia, beleid baru itu juga tidak menjawab persoalan praktik outsourcing di lapangan yang selama ini merugikan buruh.

Salah satu poin utama yang dikritik ialah tidak adanya pengaturan tegas mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga alih daya. KSPI menilai pada regulasi sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, sudah ada batasan jelas bahwa pekerja alih daya tidak boleh digunakan dalam proses produksi langsung untuk industri manufaktur maupun kegiatan pokok pada sektor non-manufaktur.

KSPI juga menyoroti masuknya frasa "layanan penunjang operasional" dalam Permenaker tersebut. Menurut Said Iqbal, frasa itu berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka area abu-abu dalam penerapan outsourcing, sehingga ruang penggunaan tenaga alih daya bisa menjadi terlalu luas.

Dampak bagi hubungan industrial dan rencana aksi

Selain substansi pengaturan, KSPI mengkritik skema sanksi dalam aturan itu karena hanya berupa sanksi administratif dan dinilai tidak memberi efek jera kepada perusahaan. Organisasi buruh itu berpandangan perlindungan hak pekerja membutuhkan instrumen penegakan yang lebih kuat agar pelanggaran tidak berulang.

Berdasarkan keberatan tersebut, KSPI meminta pemerintah segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu dua kali tujuh hari. Said Iqbal juga menyatakan KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 7 Mei 2026, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan secara serentak di beberapa kota, menandakan isu outsourcing masih menjadi titik sensitif dalam hubungan industrial di Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang percepatan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, kami menyoroti langkah awal pemerintah dan DPR dalam membahas revisi UU Ketenagakerjaan agar tidak mengulang problem legislasi seperti pada UU Cipta Kerja dan meminimalkan potensi uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ulasan itu juga menekankan target pengesahan pada 2026 serta pentingnya pelibatan buruh dan pengusaha sejak tahap penyusunan untuk memastikan aturan lebih legitimate dan memberi kepastian hukum.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.