Komisi IX DPR dorong kendali pembahasan RUU Ketenagakerjaan tetap di komisi
Pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan di DPR memasuki tahap awal di tengah dorongan agar proses legislasi tidak mengulangi persoalan yang pernah muncul pada Undang-Undang Cipta Kerja. Komisi IX DPR menilai penanganan RUU Ketenagakerjaan perlu tetap berada di komisi teknis agar substansi aturan lebih tepat sasaran dan memberi kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.
Sorotan
- Komisi IX DPR menegaskan pembahasan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap harus berada di bawah kendali komisi tersebut, bukan Badan Legislasi DPR.
- Komisi IX telah membentuk panitia kerja dan mengusulkan proses legislasi ditangani oleh pihak yang memahami substansi ketenagakerjaan untuk menghindari kesalahan pembuatan undang-undang seperti pada UU Cipta Kerja.
- Presiden Prabowo Subianto menargetkan pengesahan RUU Ketenagakerjaan rampung pada 2026, menekankan pentingnya regulasi yang tidak berpihak dan memberikan kepastian hukum.
Sikap Komisi IX dalam pembahasan RUU
Seperti dilaporkan Kompas.com, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyatakan DPR tidak boleh mengulangi kesalahan dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya pada regulasi ketenagakerjaan. Ia merujuk pada pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi, dan menyebut putusan itu sebagai pelajaran agar penyusunan beleid ke depan dilakukan lebih cermat.Irma mengatakan Komisi IX, sebagai mitra kerja pemerintah di bidang ketenagakerjaan, menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut dia, Komisi IX telah menyurati pimpinan DPR agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi, karena pemahaman substansi ketenagakerjaan berada di komisi tersebut.
Ia menambahkan Komisi IX juga telah membentuk panitia kerja sebagai langkah awal pembahasan RUU. Karena itu, pengalihan proses legislasi ke Baleg dinilai tidak tepat ketika pembahasan sudah berjalan di tingkat komisi.
Dampak bagi kepastian hukum dan dunia kerja
Dalam pandangan Irma, RUU Ketenagakerjaan perlu menjadi produk hukum yang tidak berpihak pada kepentingan tertentu dan tidak kembali memicu uji hukum di Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan rancangan itu harus menjadi win-win solution bagi buruh dan pengusaha tanpa merugikan salah satu pihak.Komisi IX menyatakan siap melanjutkan pembahasan secara optimal, termasuk mengkaji berbagai klausul dan pasal secara mendalam. Tujuannya adalah menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dalam konteks jadwal legislasi, dorongan percepatan juga datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya mendorong agar pengesahan RUU Ketenagakerjaan dapat rampung pada 2026. Target itu menempatkan pembahasan kewenangan dan substansi RUU sebagai faktor penting bagi arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang percepatan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, kami mengulas dorongan pemerintah dan DPR untuk merancang ulang regulasi ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, dengan target rampung paling lambat akhir 2026. Ulasan tersebut juga menyoroti tuntutan serikat buruh pada May Day 2026 serta pentingnya pelibatan buruh dan pengusaha sejak tahap penyusunan agar aturan baru lebih legitimate dan tidak kembali memicu sengketa hukum.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto