ATSI nilai perubahan status akses internet berisiko menaikkan tarif dan menekan pemerataan di Indonesia
Perdebatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memunculkan kekhawatiran baru bagi industri telekomunikasi terkait status akses internet di Indonesia. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang berpotensi mengubah akses internet menjadi hak milik, tarif dinilai bisa naik dan kesenjangan akses masyarakat dapat melebar.
Sorotan
- ATSI menyatakan perubahan status akses internet dapat menaikkan tarif dan memperburuk ketimpangan akses, berpotensi bertentangan dengan pedoman regulasi internasional.
- Kuasa Hukum ATSI menyoroti risiko pihak bermodal besar menumpuk akses internet terbatas, menyebabkan akumulasi pemakaian hingga kapasitas jaringan dan spektrum frekuensi radio maksimal.
- ATSI memperingatkan pengawasan negara dan operator akan sulit jika akses internet ditumpuk untuk dijual kembali atau dipakai secara ilegal, dan kualitas layanan dapat turun tajam.
Risiko tarif dan kapasitas jaringan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, ATSI, menyampaikan dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin (4/5/2026) bahwa perubahan status akses internet berpotensi memicu kenaikan tarif dan memperburuk ketimpangan akses. Kuasa Hukum ATSI, Adnial Roemza, mengatakan pihak dengan daya beli lebih tinggi bisa diuntungkan karena berpeluang menumpuk akses internet yang terbatas untuk kepentingan sendiri atau afiliasinya dalam jangka waktu tidak tertentu.ATSI juga menilai perubahan kerangka regulasi itu berpotensi bertentangan dengan praktik standardisasi dan pedoman regulasi internasional dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Menurut asosiasi tersebut, hak akses terhadap kapasitas jaringan internet melalui pemanfaatan spektrum frekuensi radio, yang merupakan sumber daya alam terbatas dan dikuasai negara, dapat bergeser dari dimensi publik menjadi privat.
Dalam pandangan ATSI, kondisi itu dapat mendorong akumulasi penggunaan internet yang tidak terkendali hingga kapasitas jaringan dan spektrum frekuensi radio mencapai batas maksimal. Dampaknya, kelangkaan akses internet dapat muncul dan konektivitas masyarakat yang belum terjangkau jaringan berisiko semakin terhambat.
Dampak bagi pengawasan dan industri telekomunikasi
ATSI menambahkan negara dan operator seluler akan semakin sulit mengawasi pihak yang menumpuk akses internet untuk dijual kembali tanpa izin usaha atau digunakan untuk kegiatan ilegal. Keterbatasan kapasitas jaringan juga dinilai dapat menurunkan kualitas layanan, sehingga kecepatan internet yang diterima pelanggan merosot signifikan meski jaringan masih dapat diakses.Di sisi lain, industri telekomunikasi disebut memerlukan investasi besar untuk membangun dan memelihara jaringan, sementara pengembalian investasi berlangsung bertahap karena persaingan, keterbatasan daya beli masyarakat, dan pengaturan tarif oleh pemerintah. ATSI menegaskan skema layanan berbasis kuota dan waktu yang berlaku saat ini merupakan bagian dari tata kelola sumber daya jaringan yang terbatas untuk menjaga kualitas layanan sekaligus mendukung pemerataan akses.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang fenomena hyper regulation di Indonesia, kami mengulas penilaian Arief Hidayat bahwa banyaknya aturan justru kerap melahirkan persoalan baru, mulai dari substansi regulasi yang dinilai tidak tepat hingga lemahnya perhatian pada efektivitas penegakan. Kami juga menyoroti risiko pemborosan anggaran dan meningkatnya ketidakpatuhan publik akibat proliferasi peraturan yang tidak diiringi sosialisasi memadai, sehingga mendorong kebutuhan reformasi legislasi yang lebih selektif dan efektif.
Berita Rogers Communications Terbaru
- Forex
- Crypto