Industri asuransi perjalanan menghadapi tekanan permintaan di tengah kenaikan harga tiket pesawat

Industri asuransi perjalanan menghadapi tekanan permintaan di tengah kenaikan harga tiket pesawat
Tekanan permintaan asuransi perjalanan

Kenaikan harga tiket pesawat domestik yang dibatasi maksimal 9%-13% per April 2026 berpotensi menambah beban biaya perjalanan dan memengaruhi minat konsumen pada produk asuransi perjalanan tambahan. Meski begitu, pelaku industri dan pengamat menilai prospek lini usaha ini tetap tumbuh seiring tingginya mobilitas masyarakat, pariwisata, serta kebutuhan perlindungan perjalanan.

Sorotan

  • Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026 setelah harga avtur melonjak hingga 70%.
  • Kenaikan biaya perjalanan memicu konsumen menekan pembelian asuransi perjalanan tambahan, sehingga perusahaan asuransi harus menonjolkan nilai manfaat produk dan inovasi layanan.
  • AAUI dan pengamat memproyeksikan prospek asuransi perjalanan tetap positif asalkan volume mobilitas masyarakat tetap tinggi meski ada kenaikan harga tiket.

Dampak kenaikan tiket pada pembelian add-on

Seperti dilaporkan KONTAN, pemerintah menetapkan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026 setelah harga avtur melonjak hingga 70%. Dalam kondisi itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan kenaikan biaya perjalanan berpotensi sedikit menekan penggunaan asuransi perjalanan tambahan karena konsumen menjadi lebih sensitif terhadap harga, meski langkah pemerintah melalui PPN DTP membantu meredam lonjakan.

Irvan menilai perusahaan asuransi perlu menerapkan strategi yang lincah, inovatif, dan berpusat pada pelanggan untuk menjaga kinerja asuransi perjalanan pada 2026. Menurut dia, konsumen dapat memangkas biaya tambahan seperti asuransi ketika total biaya perjalanan naik, sehingga nilai manfaat produk harus semakin jelas bagi pembeli.

Prospek industri tetap ditopang mobilitas

Di sisi lain, Irvan memproyeksikan prospek asuransi perjalanan tetap cerah dan diperkirakan tumbuh positif. Ia menyebut pertumbuhan itu didorong oleh peningkatan pariwisata, mobilitas masyarakat, serta kebutuhan perlindungan kesehatan dan perjalanan, termasuk didukung tren perjalanan, mudik, umrah, dan haji.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, AAUI, memandang dampak langsung kebijakan itu terhadap asuransi perjalanan cenderung tidak negatif. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan kinerja asuransi perjalanan lebih banyak ditentukan oleh volume perjalanan, daya beli masyarakat, dan tingkat kesadaran konsumen terhadap risiko perjalanan, terutama karena produk ini umumnya bersifat tambahan atau embedded saat pembelian tiket.

Menurut Budi, peluang asuransi perjalanan tetap terbuka selama kenaikan harga tiket masih terjaga dan mobilitas masyarakat tidak turun signifikan. Namun, jika harga tiket makin dirasakan mahal oleh sebagian masyarakat, konsumen bisa menjadi lebih selektif terhadap produk tambahan, sehingga industri perlu menawarkan manfaat yang jelas, premi yang proporsional, proses pembelian yang mudah, dan klaim yang sederhana.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang kinerja asuransi perjalanan MSIG Indonesia di tengah pembatasan kenaikan harga tiket pesawat domestik 9%–13% mulai April 2026, kami mencatat bahwa permintaan perlindungan lebih dipengaruhi volume mobilitas dan kesadaran nasabah, dengan dukungan insentif PPN DTP untuk meredam dampak kenaikan biaya. Artikel itu juga menyoroti premi asuransi perjalanan MSIG yang tumbuh 24% (YoY) pada kuartal I-2026, ditopang penguatan kanal digital serta perluasan kemitraan distribusi dan diversifikasi ke ekosistem perjalanan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.