Sidang korupsi Chromebook, Nadiem hadirkan eks ketua BPK untuk uji kerugian negara

Sidang korupsi Chromebook, Nadiem hadirkan eks ketua BPK untuk uji kerugian negara
BPK hadir di sidang Chromebook

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu menghadirkan mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebagai ahli meringankan bagi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kehadiran ahli auditor forensik ini berfokus pada standar audit penghitungan kerugian negara, yang menjadi unsur penting dalam pembuktian perkara dengan nilai dakwaan mencapai Rp 2,1 triliun.

Sorotan

  • Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dan memperkaya diri Rp 809 miliar.
  • Sidang menghadirkan Agung, eks ketua BPK, sebagai ahli auditor forensik untuk menguji validitas metode audit kerugian negara dan syarat sah alat bukti.
  • Dakwaan menyebut Nadiem menyalahgunakan kewenangan sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop berbasis Chrome, di Indonesia.

Agenda sidang dan fokus keterangan ahli

Seperti diberitakan Kompas.com, Agung menyatakan ia mengenal Nadiem dalam kapasitas jabatan saat keduanya sama-sama bertugas di pemerintahan, namun tidak memiliki hubungan pribadi. Di persidangan, ia diperkenalkan sebagai ahli auditor forensik untuk menjelaskan pedoman, norma, dan standar audit yang wajib dipenuhi dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Tim penasihat hukum Nadiem, melalui Ari Yusuf, meminta agar ahli menerangkan kewajiban auditor untuk bersikap independen, objektif, serta berbasis pada bukti yang cukup dan kompeten. Mereka juga meminta penjelasan mengenai akibat hukum apabila laporan audit disusun tanpa memenuhi standar audit yang berlaku.

Dalam sesi tanya jawab, Agung juga diminta menjelaskan syarat agar hasil penghitungan kerugian negara dapat dinilai nyata, pasti, dan sah untuk digunakan sebagai alat bukti. Penjelasan itu mencakup keharusan adanya uji kausalitas antara perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara yang dihitung.

Dakwaan perkara dan implikasi bagi pengadaan TIK

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang dalam dakwaan disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Terdakwa lain, Mulyatsyah, disebut menerima 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar U.S. Dakwaan juga menyebut Nadiem menyalahgunakan kewenangan sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.

Menurut uraian dakwaan, tindakan itu dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google. Perdebatan mengenai metode audit dan validitas penghitungan kerugian negara berpotensi menjadi salah satu titik penting dalam penilaian pengadilan terhadap unsur kerugian negara dalam kasus pengadaan teknologi pendidikan tersebut.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyidikan KPK atas dugaan korupsi proyek jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan, kami menyoroti pemeriksaan saksi untuk mendalami dugaan fee proyek dan pengondisian vendor dalam pengadaan. Kami juga mengulas bagaimana penyidik menelusuri peran pihak-pihak terkait guna memetakan mekanisme pengadaan yang diduga direkayasa. Kerangka ini relevan untuk membaca perkara pengadaan lain, termasuk perdebatan soal standar pemeriksaan dan pembuktian unsur kerugian negara di persidangan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.