Sidang kasus Chromebook, audit BPKP Rp 1,5 triliun dipersoalkan sebagai alat bukti

Sidang kasus Chromebook, audit BPKP Rp 1,5 triliun dipersoalkan sebagai alat bukti
BPKP audit dipersoalkan

Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyoroti keabsahan perhitungan kerugian negara yang diajukan penuntut. Mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan audit BPKP bernilai Rp 1,5 triliun bersifat asumtif dan tidak memenuhi standar perhitungan kerugian negara.

Sorotan

  • Ahli meringankan Agung menyatakan audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp 1,5 triliun dalam kasus Chromebook cacat formal dan substansi.
  • Audit BPKP dipersoalkan karena tidak memakai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara serta tidak memenuhi tiga syarat mutlak sahnya alat bukti di pengadilan.
  • Audit BPKP hanya menghitung kerugian pengadaan Chromebook dan mengabaikan Chrome Device Management (CDM), sementara audit sebelumnya tidak menemukan kecurangan.

Keberatan ahli atas dasar audit

Seperti diberitakan Kompas.com, Agung menyampaikan pendapat itu saat hadir sebagai ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). Ia menilai laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP cacat karena menggunakan pendekatan yang asumtif, sehingga secara formal dan substansi tidak dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Menurut Agung, angka kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun yang dihitung BPKP tidak memenuhi standar pemeriksaan yang berlaku. Ia menyebut perhitungan itu tidak menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara maupun ketentuan dalam Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 dan Keputusan BPK 2020.

Agung juga menyatakan audit tersebut tidak menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa laporan audit kerugian negara harus memenuhi syarat kewenangan, dukungan bukti awal kecurangan, dan metode perhitungan yang sesuai standar.

Implikasi bagi pembuktian perkara

Ia menjabarkan bahwa pihak yang berwenang menghitung kerugian negara hanya BPK atau tenaga pemeriksa eksternal yang bekerja atas nama BPK. Dasar itu, menurut dia, ditegaskan dalam SEMA Nomor 6 Tahun 2016 dan diperkuat Putusan MK Nomor 28 Tahun 2020.

Syarat kedua, kata Agung, laporan hasil audit harus didukung predikasi atau bukti awal adanya kecurangan. Ia menyebut dua audit sebelumnya, yakni audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 serta 2020-2022 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek dan BPKP, justru tidak menemukan maupun mengungkap kecurangan, penyimpangan, atau perbuatan melawan hukum.

Untuk syarat ketiga, Agung mengatakan metode perhitungan kerugian negara harus mengikuti pendekatan yang dikenal, yaitu total loss, harga wajar, dan opportunity cost. Menurut dia, perhitungan BPKP tidak memenuhi standar karena metodenya tidak dikenali dan tidak mempertimbangkan karakteristik barang yang diadakan.

Agung menegaskan tidak satu pun dari tiga syarat mutlak itu terpenuhi dalam laporan hasil audit yang dipakai dalam persidangan. Ia juga menyebut BPKP hanya menghitung kerugian negara pada pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun, sementara pengadaan Chrome Device Management, atau CDM, tidak menjadi objek perhitungan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, kami mengulas kehadiran eks Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebagai ahli meringankan yang menyoroti standar audit dan syarat sah penghitungan kerugian negara. Kami juga menekankan bahwa perdebatan atas metode audit dan pembuktian unsur kerugian negara berpotensi menjadi titik krusial dalam penilaian pengadilan terhadap dakwaan dalam perkara pengadaan TIK tersebut.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.