Kemnaker ungkap dugaan pemerasan sertifikasi K3 dalam sidang korupsi
Sidang perkara dugaan korupsi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3, di Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti peran surat anonim sebagai pemicu awal kecurigaan internal. Terdakwa Fahrurozi menyatakan laporan tersebut memunculkan pertanyaan soal adanya permintaan uang dan setoran biaya non-teknis dalam proses sertifikasi.
Sorotan
- Fahrurozi mengungkap banyak surat anonim masuk sejak 7 Mei 2026 yang menuding pemerasan oleh oknum pegawai dalam pengurusan sertifikat K3.
- Surat anonim memuat dugaan adanya setoran biaya non-teknis dari PJK3, namun investigasi lanjutan gagal mengidentifikasi pelapor maupun pihak terkait seperti nama Wisanggeni.
- Fahrurozi mengaku menerima total sekitar Rp100 juta selama 2024 sebagai honor dari Hery Sutanto, memicu sorotan pada tata kelola dan pengawasan internal Kemnaker.
Kesaksian sidang dan asal mula kecurigaan
Seperti diberitakan Kompas.com, Fahrurozi dalam sidang lanjutan pada Kamis, 7 Mei 2026, mengatakan banyak surat anonim masuk dan menjadi pemicu baginya untuk mempertanyakan aliran uang dalam proses pengurusan sertifikat K3. Dirjen Binwasnaker dan K3 itu menyebut isi pengaduan menyinggung adanya oknum pegawai yang meminta uang kepada pihak yang mengurus sertifikasi.Menurut keterangannya di persidangan, surat anonim itu juga memuat dugaan adanya biaya non-teknis yang disetorkan oleh perusahaan jasa K3, atau PJK3. Ia mengatakan sempat melaporkan temuan tersebut kepada menteri dan direktur jenderal terkait, tetapi penelusuran lanjutan tidak menemukan identitas yang jelas dari pengirim, termasuk nama Wisanggeni yang disebut dalam surat itu.
Fahrurozi menyatakan tidak ada kantor maupun identitas yang dapat diverifikasi dari pengaduan tersebut. Karena sumber laporan dinilai tidak jelas, tindak lanjut atas surat anonim itu pada akhirnya tidak berjalan.
Penerimaan dana dan implikasi bagi pengawasan
Dalam persidangan yang sama, Fahrurozi juga mengakui menerima sejumlah uang dari Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, yang diduga berasal dari dana non-teknis. Namun, ia menyatakan menganggap uang itu sebagai honor.Ia menyebut penerimaan pertama terjadi sekitar Juni 2024 dengan nominal awal Rp20 juta. Total dana yang diterimanya, menurut pengakuannya di persidangan, mencapai sekitar Rp100 juta.
Keterangan tersebut menambah sorotan terhadap tata kelola layanan sertifikasi K3 di Kemnaker dan potensi beban biaya di luar prosedur resmi bagi pelaku usaha jasa K3. Perkara ini juga memperlihatkan risiko pengawasan internal yang melemah ketika laporan awal tidak dapat diverifikasi, meski mengandung dugaan penyimpangan dalam proses administrasi.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang sidang dugaan korupsi dan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, jaksa memaparkan aliran biaya non-teknis dari PJK3 dengan nilai sekitar Rp75,29 miliar. Kesaksian di persidangan juga mengungkap pengakuan soal dana yang tersimpan di sejumlah rekening, transfer rutin untuk kebutuhan pribadi, serta penyitaan aset yang diduga terkait aliran dana tersebut.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto