KPK perpanjang penahanan Yaqut dalam penyidikan korupsi kuota haji
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terus berjalan saat Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan. Langkah ini menandai kelanjutan proses hukum atas perkara yang menurut perhitungan KPK bersama BPK menimbulkan kerugian negara Rp 622 miliar.
Sorotan
- KPK memperpanjang penahanan Yaqut selama 30 hari terhitung setelah 12 Maret 2026 karena penyidikan korupsi kuota haji 2023-2024 masih berlanjut.
- Yaqut sempat menjalani tahanan rumah selama Idul Fitri pada 19—24 Maret 2026 karena alasan kesehatan sebelum kembali ke rumah tahanan KPK.
- KPK menetapkan Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara menurut KPK dan BPK mencapai Rp 622 miliar.
Perpanjangan penahanan dan dasar penyidikan
Seperti diberitakan Kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan kedua terhadap Yaqut berlaku untuk 30 hari ke depan. Ia menyatakan langkah itu diperlukan karena penyidikan masih berprogres dan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi.Yaqut berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menahan Yaqut sejak 12 Maret 2026 setelah menetapkannya dalam proses hukum perkara tersebut.
Dampak perkara dan posisi para tersangka
Pada momen Hari Raya Idul Fitri 19 Maret 2026, Yaqut sempat pulang ke rumah atau menjalani tahanan rumah dan kembali ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026. Kondisi kesehatan yang berkaitan dengan GERD menjadi alasan dalam periode tersebut.Selain Yaqut, KPK juga menahan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 17 Maret 2026. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur adanya kerugian negara, dengan nilai kerugian menurut perhitungan KPK bersama BPK mencapai Rp 622 miliar.
Sidang dugaan korupsi dan pemerasan dalam sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti bagaimana surat anonim memicu kecurigaan internal terkait permintaan uang dan setoran biaya non-teknis dalam proses layanan. Dalam laporan kami sebelumnya, kesaksian di persidangan juga mengungkap penerimaan dana yang disebut sebagai “honor”, aliran biaya non-teknis dari PJK3, serta dampaknya terhadap lemahnya pengawasan dan tata kelola internal ketika laporan awal sulit diverifikasi.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto