KPK periksa pegawai Bea Cukai dalam kasus suap impor barang
Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menyoroti penanganan korupsi yang melibatkan pejabat dan pelaku usaha. Di Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026, pegawai DJBC Kementerian Keuangan Ahmad Dedi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan berlari saat didekati wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Sorotan
- KPK memeriksa Ahmad Dedi, pegawai Bea Cukai, sebagai saksi dalam kasus suap impor barang dengan total tujuh tersangka hingga 5 Juni 2024.
- John Field diduga menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai agar barang impor PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan, mengungkap praktek pemufakatan jahat dalam sistem pengawasan.
- Kasus ini mengindikasikan celah manipulasi jalur pengawasan impor, berisiko terhadap integritas perlindungan pasar domestik dan kepatuhan logistik lintas batas di Indonesia.
Perkembangan pemeriksaan dan rangkaian perkara
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ahmad Dedi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.43 WIB setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap impor barang. Saat awak media berupaya meminta keterangannya, ia justru berlari menjauh dari kerumunan wartawan menuju arah Hotel Royal Kuningan.Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya lebih dulu menetapkan enam orang dan kemudian menambah satu tersangka baru.
Enam tersangka awal dalam perkara ini adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. KPK kemudian juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.
Dugaan skema suap dan implikasi pengawasan impor
KPK menduga John Field berupaya agar barang palsu yang diimpor perusahaannya dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Bea Cukai. Lembaga antirasuah itu juga menduga terdapat pemufakatan jahat antara PT Blueray dan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai untuk mengatur jalur impor barang agar tidak melewati pemeriksaan yang semestinya.Dalam penanganan impor, Peraturan Menteri Keuangan menetapkan dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Dugaan pengaturan jalur tersebut menempatkan kasus ini sebagai risiko serius bagi integritas pengawasan impor, perlindungan pasar domestik, dan kepastian kepatuhan di sektor logistik serta perdagangan lintas batas.
Untuk pihak penerima, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi serta pasal terkait dalam KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar pasal suap dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang perpanjangan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih berjalan sehingga masa penahanan diperpanjang 30 hari. Artikel itu juga mencatat Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan estimasi kerugian negara menurut perhitungan KPK bersama BPK mencapai Rp 622 miliar.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto