KPK dalami dugaan penerimaan uang pegawai Bea Cukai dalam kasus impor barang

KPK dalami dugaan penerimaan uang pegawai Bea Cukai dalam kasus impor barang
KPK selidiki uang suap

Penyidikan dugaan korupsi impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasuki pendalaman terhadap aliran uang yang diduga diterima seorang pegawai. Pemeriksaan ini menambah fokus perkara pada hubungan antara saksi dari internal Bea Cukai dan dugaan penerimaan dari perusahaan yang disebut dalam proses penyidikan.

Sorotan

  • KPK memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi pada 8 Mei 2026 terkait dugaan penerimaan uang dari PT BR dalam perkara importasi barang.
  • Penyidikan KPK kini berfokus pada verifikasi aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
  • Kasus ini memperluas sorotan terhadap pengawasan impor setelah KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur Penindakan Ditjen Bea Cukai 2024-2026, Rizal.

Pendalaman pemeriksaan saksi KPK

Menurut Kompas, keterangan juru bicara KPK yang disampaikan Sabtu (9/5/2026) menyebut penyidik memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026) dan mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dalam pengurusan importasi barang. Dalam keterangannya, Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR.

KPK menyatakan pendalaman masih berlanjut, termasuk terhadap keterangan para saksi lain dan fakta yang muncul dalam persidangan. Arah penyidikan saat ini berfokus pada verifikasi dugaan aliran dana dan kaitannya dengan perkara korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dampak perkara bagi pengawasan impor

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahmad Dedi terlihat meninggalkan lokasi pada pukul 15.43 WIB pada Jumat (8/5/2026). Saat ditemui awak media, ia memilih berlari meninggalkan kerumunan wartawan menuju arah Hotel Royal Kuningan.

Perkara ini menambah sorotan terhadap tata kelola pengawasan impor dan integritas aparat di sektor kepabeanan. Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus importasi tersebut, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-2026, Rizal, sehingga penyidikan kini berpotensi memperluas gambaran peran pejabat dan pihak swasta dalam pengurusan impor barang.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea dan Cukai, KPK memeriksa pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi dan menyoroti dugaan skema suap agar barang impor PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan. Artikel itu juga merinci deretan tersangka dari unsur pejabat kepabeanan dan pihak swasta serta menekankan bahwa perkara ini membuka celah manipulasi jalur pengawasan impor yang berisiko pada integritas tata kelola kepabeanan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.