Klaim unitlink Indonesia turun per Maret 2026 di tengah penguatan regulasi OJK

Klaim unitlink Indonesia turun per Maret 2026 di tengah penguatan regulasi OJK
Klaim unitlink turun 2026

Di tengah pembenahan tata kelola produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, nilai klaim unitlink pada kuartal I-2026 tercatat menurun menjadi Rp 13,30 triliun. Penurunan ini terjadi saat Otoritas Jasa Keuangan menilai perbaikan praktik underwriting, seleksi risiko, dan transparansi produk mulai memperkuat kualitas bisnis industri PAYDI.

Sorotan

  • Klaim produk asuransi unitlink (PAYDI) di Indonesia hingga Maret 2026 turun 7,99% secara tahunan menjadi Rp 13,30 triliun.
  • OJK berencana meningkatkan regulasi PAYDI dari Surat Edaran OJK ke Peraturan OJK, dengan pembahasan bersama asosiasi industri untuk memperkuat aturan.
  • OJK menekankan perlindungan konsumen, tata kelola, transparansi, dan edukasi sebagai kunci penguatan kualitas bisnis perusahaan asuransi unitlink.

Penurunan klaim dan arah revisi aturan PAYDI

KONTAN Indonesia melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan mencatat klaim produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, atau PAYDI, hingga Maret 2026 sebesar Rp 13,30 triliun, turun 7,99% secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan penurunan tersebut terjadi setelah penerapan SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang mengatur pemasaran dan tata kelola produk unitlink. Dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK pada Sabtu, 16 Mei 2026, ia menyebut klaim produk asuransi unitlink menurun 7,99% secara tahunan.

Di saat yang sama, OJK tengah menyiapkan penyesuaian regulasi PAYDI. Ketentuan yang sebelumnya berbentuk Surat Edaran OJK direncanakan ditingkatkan menjadi Peraturan OJK, dan regulator sudah melakukan pembahasan awal dengan asosiasi industri mengenai penguatan aturan.

Dampak bagi industri asuransi dan perlindungan nasabah

Pembahasan penguatan regulasi itu mencakup perlindungan konsumen, tata kelola produk, dan keberlanjutan industri PAYDI. OJK menilai implementasi kebijakan yang berlaku telah mendorong perusahaan asuransi memperkuat kualitas bisnis, mulai dari praktik underwriting hingga seleksi risiko.

Regulator juga mendorong peningkatan transparansi manfaat produk kepada nasabah, serta edukasi yang lebih kuat kepada masyarakat. Selain itu, perusahaan asuransi diminta memperbaiki kualitas pemasaran produk unitlink agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah, yang pada akhirnya dapat menopang kepercayaan terhadap sektor asuransi jiwa berbasis investasi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pertumbuhan premi PAYDI (unitlink) hingga Maret 2026, kami mencatat premi naik moderat menjadi Rp 11,37 triliun seiring industri menjalani konsolidasi pasca penerapan SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022. Kami juga menyoroti rencana OJK memperkuat aturan PAYDI dari Surat Edaran menjadi Peraturan OJK, dengan penekanan pada perlindungan konsumen, tata kelola produk, transparansi, dan edukasi nasabah agar pertumbuhan lebih berkelanjutan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.