Premi unitlink Indonesia tumbuh moderat pada kuartal I 2026 di tengah penguatan aturan OJK
Pertumbuhan premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, atau unitlink, berlanjut hingga Maret 2026 saat industri masih menjalani fase konsolidasi pasca penerapan ketentuan baru. Nilai premi mencapai Rp 11,37 triliun, naik 3,68% secara tahunan, dengan OJK menilai kenaikan ini lebih mencerminkan perbaikan kualitas bisnis daripada dorongan pemasaran agresif.
Sorotan
- Premi PAYDI Indonesia tumbuh moderat pada kuartal I 2026, mencerminkan konsolidasi industri setelah implementasi SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022.
- OJK menyiapkan peningkatan regulasi PAYDI dari SEOJK menjadi Peraturan OJK, dengan fokus perlindungan konsumen, tata kelola, dan keberlanjutan industri.
- Regulator menuntut edukasi nasabah, kualitas pemasaran, dan pengembangan produk asuransi yang tepat sasaran untuk menjaga pertumbuhan berkelanjutan pada 2026.
Pertumbuhan premi dan arah penyesuaian regulasi
KONTAN Indonesia melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kinerja PAYDI tetap berada dalam tren positif meski laju pertumbuhannya lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kondisi itu mencerminkan proses konsolidasi industri setelah implementasi SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022.
Menurut OJK, pertumbuhan saat ini ditopang oleh penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah. Regulator menilai pergerakan bisnis unitlink tidak lagi semata bergantung pada strategi pemasaran yang agresif, tetapi juga pada upaya industri memperbaiki kualitas produk dan membangun kembali kepercayaan nasabah.
Dari sisi kebijakan, OJK sedang menyesuaikan ketentuan PAYDI yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Aturan itu direncanakan ditingkatkan menjadi Peraturan OJK, dengan pembahasan awal bersama asosiasi industri yang mencakup perlindungan konsumen, tata kelola produk, dan keberlanjutan industri ke depan.
Dampak bagi industri asuransi dan perlindungan nasabah
OJK meminta perusahaan asuransi terus memperkuat edukasi dan literasi masyarakat mengenai karakteristik produk PAYDI. Langkah itu dipandang penting agar nasabah memahami kesesuaian produk dengan kebutuhan dan profil risiko mereka.Regulator juga mendorong perusahaan meningkatkan kualitas pemasaran dan mengembangkan produk yang lebih tepat sasaran. Bagi industri asuransi Indonesia, pendekatan ini menunjukkan bahwa pertumbuhan pada 2026 diarahkan untuk lebih berkelanjutan, dengan penekanan pada tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang tingginya mobilitas aktuaris di industri asuransi, kami menyoroti lonjakan kebutuhan tenaga aktuaria yang melampaui ketersediaan seiring makin kompleksnya regulasi, penguatan manajemen risiko, dan implementasi PSAK 117. Kami juga mencatat penilaian OJK bahwa perpindahan aktuaris antarperusahaan merupakan dinamika yang wajar di tengah keterbatasan pasokan, sembari industri didorong memperkuat kapasitas dan strategi retensi.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto